Ingin Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu? Pahami Dulu Syarat Formil dan Materiil Berikut!
|
Toboali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran Pemilu yang dapat ditangani, yaitu pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administratif Pemilu, dan tindak pidana Pemilu yang berasal dari temuan maupun laporan.
Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku. Laporan hanya dapat diregistrasi apabila memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, laporan harus disampaikan paling lama tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui atau ditemukan.
Syarat Formil
Syarat formil merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pelapor.
Persyaratan tersebut meliputi identitas pelapor berupa nama, alamat lengkap, dan nomor kontak yang dapat dihubungi, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), identitas pihak yang dilaporkan beserta alamatnya, kesesuaian identitas pelapor dengan tanda tangan pada formulir laporan, serta penyampaian laporan yang tidak melebihi batas waktu tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui.
Syarat Materiil
Sementara itu, syarat materiil berkaitan dengan substansi laporan yang disampaikan.
Pelapor wajib menjelaskan waktu dan lokasi kejadian, kronologis dugaan pelanggaran secara lengkap, identitas saksi apabila terdapat pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, serta melampirkan bukti pendukung yang relevan. Bukti tersebut dapat berupa dokumen, surat, foto, rekaman video, maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan secara langsung ke kantor Bawaslu sesuai dengan tingkat kewenangan wilayah tempat terjadinya dugaan pelanggaran, baik di Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, maupun Panwaslu Kecamatan. Pelapor kemudian diminta mengisi formulir pelaporan dan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran merupakan salah satu bentuk pengawasan partisipatif yang berperan penting dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Dengan memahami tata cara dan persyaratan pelaporan, masyarakat dapat berkontribusi secara efektif dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu.
Editor : Derinanto