Lompat ke isi utama

Berita

Mau Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bagaimana Caranya?

Toboali - Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu melalui pelaporan dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, penyampaian laporan dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu secara langsung ke kantor Bawaslu atau secara daring melalui aplikasi SigapLapor.

Secara Langsung

Pelaporan secara langsung dapat disampaikan ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, maupun Sekretariat Panwaslu Luar Negeri sesuai dengan wilayah terjadinya dugaan pelanggaran.

 

Layanan penerimaan laporan dibuka pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.00 waktu setempat, sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00–16.30 waktu setempat.

Dalam mekanisme pelaporan langsung, pelapor menyampaikan laporan kepada petugas penerima laporan. Selanjutnya, petugas akan menuangkan laporan ke dalam aplikasi SigapLapor atau Formulir Model B.1. Setelah itu, pelapor atau kuasanya bersama petugas penerima laporan menandatangani formulir pelaporan.

Pelapor juga wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan kependudukan yang sah serta melampirkan bukti-bukti pendukung dugaan pelanggaran.

Melalui Aplikasi Sigap Lapor

Selain datang langsung ke kantor Bawaslu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi Sigap Lapor. Pelapor terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun pada laman Sigap Lapor untuk memperoleh akses pelaporan.

Setelah akun aktif, pelapor dapat mengisi dan mengirimkan laporan secara daring menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) yang didaftarkan.

Meski laporan disampaikan secara daring, pelapor tetap berkewajiban menyerahkan bukti penyampaian laporan, dokumen identitas diri, serta seluruh bukti pendukung secara langsung ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Penyerahan dokumen tersebut harus dilakukan paling lambat dua hari setelah laporan dikirimkan melalui SigapLapor.

Melalui dua mekanisme pelaporan tersebut, Bawaslu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu.

Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

Editor : Derinanto