Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Verifikasi calon PAW Anggota DPRD, Bawaslu Pastikan Proses Sesuai Ketentuan

-

Kantor KPU Kabupaten Bangka Selatan

Toboali - Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa melaksanakan pengawasan terhadap proses Verifikasi Calon Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Bangka Selatan, Rabu, 29/04/2026

Kegiatan pengawasan tersebut dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa beserta jajaran staf pelaksana teknis. Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan dilaksanakan seiring dengan diterimanya surat pengantar oleh KPU Kabupaten Bangka Selatan terkait penyampaian berkas usulan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB). Usulan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas meninggal dunia salah satu anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, almarhum H. Abu Hairi, SE., MM.

Sebagai pengganti, diusulkan nama Akbar Septa Andhika yang merupakan Calon Legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya pada daerah pemilihan yang sama. Dalam prosesnya, turut disampaikan sejumlah kelengkapan administrasi, antara lain salinan akta kematian atau surat keterangan kematian almarhum, surat persetujuan PAW dari DPP PKB, serta dokumen persyaratan administrasi calon pengganti berupa KTP.

Azhari menyampaikan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses verifikasi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. “Bawaslu hadir untuk memastikan setiap tahapan, termasuk proses PAW, dilaksanakan sesuai aturan sehingga menjaga integritas penyelenggaraan demokrasi,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan akan terus melakukan pengawasan secara melekat pada setiap tahapan, guna menjamin proses pergantian antarwaktu berjalan dengan baik serta tidak menimbulkan potensi pelanggaran maupun sengketa di kemudian hari.

-

Penulis : Budi Hartono
Foto : Staf KPU Bangka Selatan