SENTRA GAKKUMDU UJUNG TOMBAK PENANGANAN PELANGGARAN PIDANA PILKADA
|
TOBOALI- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Bangka Selatan mengadakan rapat dengan mitra kerja sentra Gakkumdu pada pemilihan kepala daerah Tahun 2020 di sekretariat sentra Gakkumdu kabupaten Bangka Selatan. (27/02/2020)
Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan beserta Staff, Kasi Pidum Kejari Bangka Selatan dan penyidik Polres Bangka Selatan,
Erik selaku Koordiv HPPS Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan mengatakan bahwa, Menindaklanjuti SE Bawaslu RI No : 0122/K.Bawaslu/PM/06.00/II/2020 tentang Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pembentukan sentra Gakkumdu kabupaten Bangka Selatan sudah dibentuk pada tanggal 14 Februari 2020 dengan SK Ketua Bawaslu Basel No: 015/K.BAWASLU.BB-03/HK.01.01/II/2020 tentang Pembentukan Sentra Pembentukan Hukum Terpadu Kabupaten Bangka Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan Tahun 2020 dan masa kerja Sentra Gakkumdu selama 9 bulan dimulai dari Bulan Februari sampai dengan Bulan Oktober mendatang” Tambahnya.
Senanda dengan Erik, Azhari selaku Koordiv PHHL Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu merupakan ujung tombak dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala daerah diwilayah Bangka Selatan.
Sementara itu, Denny, S.H Selaku Kasi Pidum Kejari Bangka Selatan juga menyampaikan bahwa sinergitas yang terbangun antara kejari, polres dan Bawaslu yang baik akan membuat semakin solid dan kompaknya sentra Gakkumdu dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 baik dari awal penanganan sampai proses penyelesaian tindak pidana pemilihan.
Editor : Vivin Arista