Bawaslu Bangka Selatan Perkuat JDIH di Masa Non-Tahapan
|
Bangka Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan terus memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi hukum dan mendukung tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Penguatan JDIH menjadi salah satu langkah strategis Bawaslu Bangka Selatan dalam memanfaatkan masa non-tahapan untuk melakukan pembenahan administrasi, dokumentasi, serta penyebarluasan berbagai produk hukum dan informasi kepemiluan.
Melalui JDIH, berbagai dokumen hukum yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu dapat dihimpun dan dikelola secara sistematis. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi jajaran pengawas pemilu, pemangku kepentingan, maupun masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai regulasi kepemiluan dan kelembagaan Bawaslu.
Di masa non-tahapan, Bawaslu Bangka Selatan memandang penting untuk terus melakukan pemutakhiran dan penataan dokumen hukum. Kegiatan tersebut mencakup inventarisasi dokumen, pengelompokan produk hukum, pemutakhiran informasi, serta memastikan dokumentasi yang tersedia dapat diakses secara tertib dan informatif.
Penguatan JDIH juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang berbasis pada kepastian hukum. Setiap pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan perlu didukung oleh regulasi serta dokumentasi hukum yang tertata sehingga dapat menjadi pedoman bagi jajaran dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Pemanfaatan masa non-tahapan tidak hanya dilakukan dengan menjaga kesiapan kelembagaan, tetapi juga dengan memperkuat sistem dokumentasi dan informasi hukum. JDIH menjadi salah satu instrumen penting agar informasi hukum dapat terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses,” ujar jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan.
Selain mendukung kebutuhan internal kelembagaan, penguatan JDIH juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Ketersediaan informasi hukum yang mudah ditemukan dan dipahami dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai regulasi kepemiluan serta tugas dan kewenangan Bawaslu.
Bawaslu Bangka Selatan berkomitmen menjadikan masa non-tahapan sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pengelolaan informasi kelembagaan. Dengan pengelolaan JDIH yang semakin tertib, lengkap, dan informatif, Bawaslu Bangka Selatan diharapkan semakin siap menghadapi tahapan pemilu maupun pemilihan berikutnya.
Editor : Derinanto