Lompat ke isi utama

Berita

Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020, Bagja: Pengawas Itu Juga Mediator

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) saat memberikan pengarahan dalam Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 di Kota Padang, Sumatra Barat, Sabtu 29 September 2019/Foto: Andrian Habibi

Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Rahmat Bagja mengatakan, setiap pengawas ke depan harus memiliki kompetensi sebagai mediator. Menurutnya, sertifikasi mediator akan membantu Bawaslu tingkat provinsi dalam menyelesaikan sengeketa pemilihan saat penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020.

"Pengawas itu juga mediator," katanya di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (28/9/2019).

Bagja yang hadir sebagai narasumber Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 di Padang menuturkan, pendidikan tambahan untuk meningkatkan kompetensi merupakan hal penting. Sehingga, setiap pengawas dan staf harus menyediakan waktu untuk belajar.

"Kerja sama saja dengan perguruan tinggi. Siapkan waktu dan fokus belajar," pintanya.

Selain itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini juga mengingatkan Bawaslu tingkat kabupaten/kota dan staf harus bisa menulis dokumen-dokumen hukum. "Harus sering diuji, bagaimana menulis permohonan atau putusan," sebut dosen ilmu hukum di Universitas Al-Azhar Jakarta ini.

Sementara Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menjanjikan program penguatan sumber daya pengawas pemilu di wilayahnya. Bahkan, Surya mendukung staf dan pengawas Ad hoc yang terus menambah pengetahuan.

"Kita laksanakan arahan pimpinan. Bawaslu Sumbar selalu berusaha memberikan pelatihan-pelatihan kepada staf dan pengawas di daerah," ujar lelaki bergelar Datuak ini.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Andrian Habibi

Tag
Uncategorized