Lompat ke isi utama

Berita

Abhan Harap Naskah Kajian Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu Segera Jadi Perbawaslu

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan pengarahan dalam Rapat Penyusunan Naskah Kajian Perbawaslu Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, Kamis 26 September 2019/Foto: Rama Agusta

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan berharap penyusunan naskah kajian aturan pembinaan aparatur pengawas pemilu bisa segera dituangkan dalam bentuk Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Untuk, dia meminta naskah tersebut disesuaikan dengan divisi hukum.

Abhan mengatakan, Perbawaslu terkait Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilihan Umum sangat dibutuhkan sebagai pedoman. Menurutnya, tak lama lagi, yakni mengawali November 2019, Bawaslu akan membuka seleksi pengawas Ad hoc (sementara) jelang Pilkada Serentak 2020.

"Yang paling mendesak dari penyusunan naskah kajian ini adalah pedoman seleksi pengawas pemilu Ad hoc," katanya di Jakarta, Kamis (26/9/2019) malam sebelum menutup Rapat Penyusunan Naskah Kajian Perbawaslu Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilihan Umum.

Namun, dia merasa hasil pembahasan penyusunan naskah kajian ini perlu dimatangkan dan disinkronkan dengan divisi hukum Bawaslu. "Ini perlu segera kita mulai karena kita dikejar waktu," ungkapnya.

Apalagi ungkapnya, seleksi pengawas pemilu Ad hoc erat kaitannya dengan penggunaan dana hibah yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dimana, masih banyak daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020 belum menyelesaikan NPHD-nya.

Untuk itu mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tersebut mendorong jajaran Bawaslu yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah segera merampungkan penandatanganan NPHD dengan pemerintah daerah.

"Ini tentu teman-teman provinsi melakukan supervisi dengan kabupaten/kota penyelenggara pilkada," pungkasnya.

Editor: Ranap THS

Tag
Uncategorized