Tiga Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Besok, Simak Arti dan Aturan Hukumnya
|
Bangka Selatan – Besok, Rabu (6/8/2025), tiga daerah yakni Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Lalu, apa sebenarnya PSU itu dan bagaimana dasar hukumnya?
Apa itu PSU?
Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah pengulangan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) tertentu dalam wilayah yang sama. PSU biasanya dilakukan karena adanya pelanggaran atau kejadian yang dapat memengaruhi hasil Pilkada, sehingga perlu diperbaiki tanpa mengulang pemungutan suara di seluruh daerah pemilihan.
Aturan Hukum PSU
Dasar hukum PSU diatur dalam Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta secara teknis dijabarkan dalam Pasal 49 hingga 72 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan PSU dapat dilakukan jika:
- terjadi gangguan keamanan yang membuat hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan atau dihitung;
- terbukti ada pelanggaran, misalnya pembukaan kotak suara tidak sesuai aturan, KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus di surat suara, merusak surat suara, adanya pemilih ganda, atau pemilih tidak terdaftar ikut mencoblos.
Sementara itu, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 menegaskan PSU dapat terjadi karena bencana alam, kerusuhan, rekomendasi pengawas pemilu, hingga putusan Mahkamah Konstitusi. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi juga menjadi dasar pelaksanaan PSU.
Komitmen Bawaslu Bangka Selatan
Bagi Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, pemahaman mengenai PSU ini penting bukan hanya untuk daerah yang akan melaksanakannya besok, tetapi juga menjadi bekal pengetahuan bagi jajaran pengawas dan masyarakat di Bangka Selatan. Hal ini sebagai bentuk kesiapan apabila di kemudian hari terjadi kondisi serupa di wilayah ini.
“PSU adalah mekanisme hukum yang sah untuk menjaga integritas hasil Pilkada. Kami di Bangka Selatan memastikan jajaran pengawas di tingkat kecamatan, desa, hingga TPS memahami aturan ini agar selalu siap jika situasi mengharuskan PSU dilaksanakan,” tegas Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan.
Editor : Derinanto