Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Basel Lakukan Sosialisasi Potensi Pelanggaran Pidana pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

TOBOALI – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Bangka Selatan, yang terdiri dari unsur 3 lembaga yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian melakukan Sosialisasi terkait Potensi – Potensi Pelanggaran Pidana Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kecamatan Airgegas, Rabu (29/07/2020)

Ketua Koordinator Gakkumdu Basel, Erik, SH mengatakan Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jajaran pengawas pemilihan sampai ketingkat Desa terkait adanya potensi Pelanggaran Pidana Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih.

“dengan dilakukan sosialisasi ini, diharapkan jajaran pengawas pemilihan dapat melakukan pemetaan terkait potensi pelanggaran yang kemungkinan bisa terjadi pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk segera dilakukan upaya pencegahan.” Harap erik

Erik juga meminta kepada jajaran pengawas pemilihan untuk terus mensosialisasikan dan mengingatkan kepada Pemilih maupun jajaran penyelenggara pemilihan ditingkat kecamatan dan Desa baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) bahwa pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih ada ketentuan pidana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Pasal 177B Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Anggota PPS, PPK, KPU Kabupaten, dan Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan Verifikasi dan Rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit 24.000.000 dan paling banyak 72.000.000.” jelas erik

Erik menambahkan, pada sosialisasi ini tim Gakkumdu dari unsur 3 lembaga semuanya lengkap, kami dari unsur Pangawas yang hadir saya sendiri, Erik, SH selaku Ketua Koordinator Gakkumdu Basel dan didampingi 2 orang Staf yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Penanganan Pelanggaran sebagai anggota Gakkumdu Basel yaitu Vivin Arista, SH bersama Zio L Monarek, SH, dari unsur Kepolisian yang hadir yaitu Kasatreskrim Polres Basel, AKP Albert D.H Tampubolon, ST, SH Selaku Koordinator Gakkumdu Basel bersama Kanitreskrim Polres Basel, Bripka Perizal Reski, SH selaku Anggota Gakkkumdu Basel dan dari unsur Kejaksaan yang hadir yaitu F. Oslan Parningatan, SH bersama Munayyir Kausar, SH selaku anggota Gakkumdu Basel.

Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan ini Katua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Airgegas, beserta jajaran Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD) se- Kecamatan Airgegas, dan turut hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Airgegas Iptu Fajar Riansyah Pratama.

Penulis : Zio L Monarek

Tag
Uncategorized