Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Ulang 27 Agustus 2025: Saat Kotak Kosong Ungguli Calon Tunggal di Bangka dan Pangkal Pinang

Ilustrasi Pilkada Ulang
Ilustrasi Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang yang akan diselenggarakan pada Rabu (27/8/2025).

Bangka Selatan – Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada Rabu, 27 Agustus 2025. Pelaksanaan Pilkada Ulang ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dalam Pilkada 2024 lalu, kotak kosong unggul atas pasangan calon tunggal.

Dalam pemilihan Wali Kota Pangkal Pinang, kotak kosong meraih 57,97 persen suara atau 48.528 suara, sementara pasangan calon tunggal Maulan Aklil-Masagus M Hakim hanya memperoleh 42,02 persen atau 35.177 suara.

Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Bangka, di mana kotak kosong juga unggul dengan 57,25 persen atau 67.546 suara, sedangkan pasangan calon tunggal Mulkan-Ramadian mendapat 42,75 persen atau 50.443 suara.

Apa Itu Kotak Kosong dalam Pilkada?

Fenomena kotak kosong atau blank vote dalam Pilkada muncul ketika hanya ada satu pasangan calon atau calon tunggal yang ditetapkan sebagai peserta.

Aturan mengenai kotak kosong tercantum dalam Pasal 54C dan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Berdasarkan Pasal 54C Ayat (2) disebutkan bahwa dalam kasus Pilkada hanya diikuti calon tunggal, maka surat suara wajib memuat dua kolom foto. Satu kolom foto digunakan untuk memajang foto calon tunggal, sedangkan kolom satunya lagi dikosongkan.

Selain itu, UU tersebut menegaskan bahwa calon yang melawan kotak kosong belum tentu menang. Pasalnya, calon tunggal wajib memperoleh minimal suara untuk bisa dinyatakan sebagai pemenang Pilkada.

  • Pasal 54D ayat (1): Pasangan calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
  • Pasal 54D ayat (2): Jika suara calon tunggal kurang dari 50 persen, maka calon tersebut boleh mencalonkan lagi di Pemilihan berikutnya.
  • Pasal 54D ayat (3): Pemilihan ulang dilaksanakan tahun berikutnya atau sesuai jadwal dalam peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 54D ayat (4): Jika belum ada pasangan calon terpilih, maka pemerintah menugaskan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota.

Sejarah Kotak Kosong atau Blank Vote di Indonesia

Indonesia menerapkan model blank vote sejak tahun 2015 melalui Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015.

MK menilai blank vote pada Pilkada calon tunggal adalah jalan keluar terakhir untuk melindungi hak pilih warga negara. Meskipun bukan pilihan ideal karena mengurangi esensi kontestasi politik, namun mekanisme ini diperlukan ketika hanya ada satu pasangan calon.

Idealnya, Pilkada diikuti lebih dari satu pasangan calon sehingga tercipta kompetisi yang sehat. Namun, jika hanya ada calon tunggal, masyarakat tetap diberi hak memilih dengan opsi kotak kosong.

Penulis : Derinanto