Lompat ke isi utama

Berita

PENYERAHAN DUKUNGAN PERBAIKAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN BAWASLU LAKUKAN PENGAWASAN

Toboali-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan telah melakukan pengawasan pleno terbuka hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pilkada tahun 2020 pada tanggal 22 Juli 2020 yang lalu.

Sahirin selaku ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi terbuka yang telah dilakukan terhadap hasil verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan bahwa terdapat kekurangan pada dukungan yang telah di lakukan verifikasi faktual syarat dukungan sebelumnya.

“Dari jumlah 15.035 syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang telah memenuhi syarat pada saat verifikasi administrasi, dan setelah dilakukan verifikasi faktual dukungan yang diperoleh pasangan calon perseorangan sebanyak 11.378 dukungan yang memenuhi syarat dari syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang berjumlah 12.766 dukungan, dikarenakan syarat dukungan masih kurang dari batas minimal, maka pasangan calon Kodi dan Rusliadi harus melakukan perbaikan." Lanjut Sahirin

Tetapi perlu diketahui bahwa jumlah minimal syarat dukungan yang harus diserahkan kepada KPU pada tanggal 25 s.d 27 Juli 2020 mendatang adalah 2 kali dari kekurangan, yang artinya 2 kali jumlah 1.388 atau sebanyak 2.776. Itu jumlah minimal dukungan yang harus diserahkan oleh pasangan calon pada masa perbaikan nanti.

Azhari, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Bangka Selatan mengatakan bahwa syarat dukungan perbaikan telah diserahkan pada tanggal 26 Juli 2020 pukul 15.37 wib dan telah dilakukan pengecekan, untuk kemudian verifikasi administrasi.

"Syarat dukungan perbaikan yang telah diserahkan oleh pasangan Kodi-Rusliadi berjumlah 5.068 dukungan dan telah dilakukan pengecekan sehingga berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan jumlah dukungan perbaikan yang telah lengkap berjumlah 4927 dukungan dan 141 dukungan yang dinyatakan tidak lengkap" ungkap Azhari

Azhari kembali menyampaikan setelah proses pengecekan dilakukan, KPU Kabupaten Bangka Selatan lanjut melakukan Verifikasi Administrasi setelah dukungan hasil pengecekan disampaiakan melalui BA.1-KWK.

"Setelah proses Pengecekan, KPU Kabupaten Bangka Selatan melakukan proses verifikasi administrasi, sehingga berdasarkan hasil pengawasan terhadap tahapan tersebut diketahui dukungan MS hasil vermin berjumlah 4848 sedangkan untuk dukungan yang TMS berjumlah 79 dukungan".

Penulis : Lenny Novelia

Tag
Uncategorized