Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Hak Pilih Terlindungi, Bawaslu Bangka Selatan Sosialisasikan Pemutakhiran Data Pemilih

Pastikan Hak Pilih Terlindungi, Bawaslu Bangka Selatan Sosialisasikan Pemutakhiran Data Pemilih

Pastikan Hak Pilih Terlindungi, Bawaslu Bangka Selatan Sosialisasikan Pemutakhiran Data Pemilih

Toboali, Bangka Selatan — Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan melaksanakan pengawasan uji petik terhadap data pemilih pemula di dua desa, yakni Desa Sidoharjo dan Desa Fajar Indah, pada Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan akurasi dan keberlanjutan daftar pemilih berkelanjutan di wilayah tersebut.

Uji petik dilakukan terhadap 12 data pemilih pemula yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, berdasarkan data yang bersumber dari Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan. Dari jumlah tersebut, sembilan pemilih berasal dari Desa Sidoharjo dan tiga pemilih dari Desa Fajar Indah.

Proses uji petik dilakukan dengan mengonfirmasi data pemilih melalui perangkat desa setempat. Dari hasil pengawasan, Bawaslu mencatat sejumlah temuan di lapangan.

Di Desa Sidoharjo, hasil konfirmasi dengan Kaur Perencanaan menunjukkan bahwa sembilan pemilih dinyatakan benar merupakan warga desa dan telah berusia 17 tahun. Namun, terdapat empat nama — Ahmad Azmi Ridho’i, Lukman, Rama Dayanta, dan Muh. Alfi Hamdi — yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Tiga di antaranya diketahui hanya mondok di Desa Sidoharjo, sementara satu nama tidak diketahui keberadaannya.

Sementara itu, di Desa Fajar Indah, hasil konfirmasi dengan Kaur Umum menunjukkan bahwa tiga pemilih yang diambil sebagai sampel terbukti merupakan warga setempat dan telah memenuhi syarat usia pemilih.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Sabihis, S.Sos, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan setiap warga yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan mendatang.

 “Pengawasan uji petik ini penting untuk menjaga validitas daftar pemilih. Kami ingin memastikan tidak ada pemilih pemula yang terlewat dan seluruh data sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ujar Sabihis.

“Temuan dari lapangan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Dari hasil pengawasan tersebut, delapan pemilih pemula dinyatakan telah berusia 17 tahun namun belum terdaftar dalam daftar pemilih. Bawaslu Bangka Selatan akan menindaklanjuti hasil ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dini terhadap potensi permasalahan data pemilih.

Penulis : Derinanto