Mengenal 10 Prinsip dalam Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Apa Saja?
|
Toboali, Bangka Selatan – Keberhasilan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sangat bergantung pada kualitas data pemilih. Oleh karena itu, penting bagi seluruh penyelenggara Pemilu untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan benar-benar akurat, mutakhir, dan inklusif.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), sebagai acuan dalam menyusun dan memperbaharui daftar pemilih secara berkesinambungan.
PDPB sendiri adalah proses yang dilakukan secara rutin untuk mencatat pemilih baru, memperbaiki informasi pemilih yang berubah (seperti alamat atau status pernikahan), dan menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (seperti karena meninggal dunia atau pindah domisili).
Apa Saja Prinsip PDPB?
Sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, berikut adalah 10 prinsip utama yang menjadi dasar pelaksanaan PDPB:
Komprehensif
Penyusunan daftar pemilih dilakukan secara menyeluruh untuk mencakup seluruh Warga Negara Indonesia, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang memenuhi syarat sebagai pemilih.Inklusif
Prinsip ini menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga, dan organisasi dalam proses PDPB.Akurat
Informasi pemilih yang dimasukkan harus benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan, guna menjamin keabsahan data.Mutakhir
Data pemilih disusun berdasarkan informasi terbaru, mencerminkan kondisi aktual masyarakat.Terbuka
Proses pemutakhiran bersifat transparan dan dapat diakses oleh semua pemilih yang memenuhi syarat.Responsif
Proses PDPB menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan atau tanggapan, termasuk koreksi data yang dianggap belum sesuai.Partisipatif
Mendorong seluruh warga negara untuk berperan aktif dalam pelaporan dan pengusulan perubahan data pemilih.Akuntabel
Setiap tahap dalam PDPB harus memiliki fungsi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik proses maupun hasilnya.Perlindungan Data Pribadi
Menjamin bahwa data pribadi pemilih tetap dilindungi secara hukum dan tidak disalahgunakan.Aksesibel
Proses dan hasil pemutakhiran data pemilih harus mudah diakses oleh masyarakat dan pihak terkait, termasuk dalam format yang ramah bagi kelompok berkebutuhan khusus.
Peran Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan
Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan memiliki peran penting dalam memastikan prinsip-prinsip PDPB dijalankan secara konsisten oleh penyelenggara teknis. Selain melakukan pengawasan, Bawaslu juga mendorong masyarakat di Bangka Selatan untuk berpartisipasi aktif dengan:
Melaporkan perubahan data diri (alamat, status pernikahan, kematian anggota keluarga);
Mengawasi proses pendataan dan pelaksanaan PDPB di tingkat desa/kelurahan;
Melakukan advokasi terhadap hak pilih, terutama bagi kelompok rentan.
💬 Dengan mengedepankan 10 prinsip tersebut, proses pemutakhiran data pemilih diharapkan dapat menjadi lebih valid, adil, dan inklusif. Mari kawal bersama demokrasi dari awal, dimulai dari daftar pemilih yang akurat dan terpercaya.
#PDPB2025 #BawasluAwasiBersama #BangkaSelatanJagaDemokrasi
Penulis : Derinanto