Lompat ke isi utama

Berita

Menegakkan Etika Pemilu: DKPP 13 Tahun, Bawaslu Bangka Selatan Apresiasi Kiprah Pengawasan Etik

Toboali, Bangka Selatan – Memasuki usia ke-13 tahun pada 12 Juni 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga yang konsisten menjaga integritas dan etika penyelenggara Pemilu di Indonesia. Dengan mengusung tema “13 Tahun DKPP Konsisten Menjaga Etika Penyelenggara Pemilu,” peringatan ini menjadi momen refleksi atas peran strategis DKPP dalam menjaga marwah demokrasi.

Sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan apresiasi atas dedikasi DKPP selama 13 tahun terakhir dalam menegakkan prinsip etika bagi seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, baik di tingkat pusat hingga daerah.

“DKPP menjadi benteng terakhir dalam menjaga etika Pemilu. Kami di Bawaslu Bangka Selatan menjadikan standar etik DKPP sebagai pedoman dalam menjalankan tugas pengawasan dengan integritas,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan.

Rekam Jejak Penegakan Etik DKPP

Berdasarkan Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024, sejak berdiri pada 12 Juni 2012 hingga 4 Desember 2024, DKPP telah menyidangkan 2.122 perkara dengan total 8.479 Teradu. Dari jumlah tersebut, DKPP telah menjatuhkan berbagai jenis putusan, antara lain:

  • 4.497 Teradu direhabilitasi

  • 2.817 Teradu dijatuhi sanksi teguran tertulis

  • 709 Teradu diberhentikan tetap

  • 81 Teradu diberhentikan sementara

  • 83 Teradu diberhentikan dari jabatan

  • 292 Teradu mendapatkan ketetapan

Mandat DKPP Berdasarkan Undang-Undang

Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, dan diperkuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP bertugas untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu dari unsur KPU dan Bawaslu.

Dalam Pasal 159 UU Pemilu, dijelaskan bahwa DKPP memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:

Tugas DKPP:

  • Menerima aduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik.

  • Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pemeriksaan atas laporan tersebut.

Wewenang DKPP:

  • Memanggil penyelenggara Pemilu yang dilaporkan.

  • Memanggil pelapor, saksi, serta meminta dokumen atau bukti lain.

  • Menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar kode etik.

  • Memutus perkara dugaan pelanggaran etika secara final dan mengikat.

Kewajiban DKPP:

  • Menjaga keadilan, imparsialitas, dan transparansi.

  • Menegakkan norma etika yang berlaku.

  • Bersikap netral dan profesional.

  • Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Komitmen Etik Bawaslu Bangka Selatan

Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menyatakan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi kode etik penyelenggara Pemilu dalam setiap tugas pengawasan.

“Etika adalah fondasi kepercayaan publik. Dalam usia ke-13 tahun DKPP ini, kami di Bangka Selatan juga memperkuat komitmen untuk menjaga integritas dalam setiap proses Pemilu dan Pemilihan,” tegasnya.

Bawaslu Bangka Selatan meyakini bahwa kolaborasi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi yang berkeadilan dan berintegritas di tanah air.

Penulis : Derinanto