Ketua Bawaslu Rahmat Bagja: 6 Alasan Urgensi Revisi UU Pemilu untuk Pemilu 2029 yang Efisien dan Demokratis
|
Jakarta - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu adalah langkah penting untuk memperkuat sistem demokrasi Indonesia. Hal ini ia sampaikan dalam webinar nasional bertema Quo Vadis Revisi Undang-Undang Pemilu yang diselenggarakan Asosiasi Program Studi Ilmu Politik Indonesia (Apsipol), Senin (11/8/2025).
Menurut Bagja, revisi UU Pemilu dibutuhkan untuk menjawab tantangan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang diprediksi akan lebih kompleks, sekaligus mengoptimalkan anggaran, memperkuat kelembagaan, dan meningkatkan kualitas demokrasi.
1. Kepastian dan Kesatuan Hukum Pemilu
Bagja menekankan pentingnya kodifikasi aturan Pemilu, yaitu penyatuan seluruh regulasi Pemilu dan Pilkada dalam satu undang-undang. Dengan begitu, tidak akan ada lagi perbedaan prinsip hukum, asas, maupun kelembagaan antara kedua jenis pemilihan.
“Dengan adanya kodifikasi tersebut, tidak ada lagi perbedaan antara Pemilu dan Pilkada, baik dari sisi prinsip hukum, asas, maupun kelembagaan,” ujarnya.
2. Simplifikasi dan Harmonisasi Regulasi
Revisi UU Pemilu juga bertujuan melakukan penyederhanaan aturan sehingga semua ketentuan terkait Pemilu terintegrasi dalam satu sistem. Harmonisasi ini diharapkan mempermudah proses penyelenggaraan dan menghindari tumpang tindih kewenangan.
3. Penguatan Demokrasi Konstitusional
Sebagai pilar utama demokrasi, Pemilu harus didukung oleh hukum yang demokratis, akuntabel, dan inklusif. Menurut Bagja, sistem legislasi yang terpadu akan memperkuat demokrasi konstitusional dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Pemilu sebagai pilar utama demokrasi harus didukung oleh hukum yang demokratis, akuntabel, dan inklusif yang dibangun dari satu sistem legislasi terpadu,” tegasnya.
4. Efisiensi Anggaran dan Penyelenggaraan
Kodifikasi dan harmonisasi aturan diharapkan dapat mengurangi biaya Pemilu yang tidak efisien akibat pengulangan prosedur atau jadwal yang tumpang tindih antara Pemilu dan Pilkada.
“Kodifikasi dan harmonisasi aturan akan mengurangi biaya yang tidak efisien akibat pengulangan prosedur dan jadwal Pemilu atau Pilkada yang tumpang tindih,” jelas Bagja.
5. Antisipasi Desain Pemilu 2029
Tahapan Pemilu 2029 diperkirakan akan dimulai pada tahun 2027. Untuk itu, Bagja menilai diperlukan desain hukum dan kelembagaan yang terintegrasi secara sistemik agar seluruh proses dapat berjalan lebih lancar dan terencana.
6. Penguatan Kelembagaan Bawaslu
Selain lima alasan di atas, Bagja menekankan pentingnya penguatan Bawaslu dalam revisi UU Pemilu. Beberapa poin yang ia soroti antara lain:
(1) Pemberian kewenangan atributif untuk pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
(2) Peningkatan kemandirian lembaga dan profesionalisasi SDM pengawas Pemilu.
(3) Perluasan akses pengawasan Pemilu.
(4) Penataan relasi kewenangan antara Bawaslu, KPU, DKPP, serta lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
“Kemandirian lembaga pengawas harus dijaga, dan profesionalitas SDM-nya perlu ditingkatkan agar pengawasan lebih efektif,” katanya.
Bagja juga mendorong adanya sinergi pengawasan Pemilu melalui revisi UU, khususnya dalam penataan kewenangan antarpenyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan lainnya.
“Misalnya dengan penataan relasi kewenangan antara KPU, DKPP, kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan, maupun stakeholder lainnya,” ungkapnya.
Dengan enam alasan strategis ini, revisi UU Pemilu diharapkan dapat membangun fondasi demokrasi Indonesia yang lebih kokoh, efisien, dan adaptif menghadapi tantangan Pemilu 2029.
Editor : Derinanto