Lompat ke isi utama

Berita

Demi Jaga Kualitas Demokrasi, Bawaslu dan KPU Sepakat Pemilu dan Pilkada Tidak Dilakukan di Waktu yang Sama

Bangka Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak ideal jika dilakukan dalam waktu yang bersamaan.

Kesepahaman ini muncul dalam sebuah diskusi publik daring yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) pada Rabu (18/6/2025). Evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 menunjukkan bahwa beban teknis, logistik, dan pengawasan terlalu berat ketika Pemilu dan Pilkada digelar berdekatan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa jika Pemilu nasional dan Pilkada dilaksanakan pada waktu yang sama, kualitas demokrasi justru terancam menurun.

“Tidak ideal jika Pemilu nasional dan Pilkada dilakukan dalam waktu berdekatan, apalagi bersamaan. Hal itu sangat membebani penyelenggara, pengawas, dan masyarakat sebagai pemilih,” tegas Bagja.

Menurutnya, beban kerja penyelenggara pemilu, khususnya pengawas ad hoc di tingkat bawah, pada Pemilu 2024 sangat tinggi. Kondisi ini berdampak pada efektivitas pengawasan yang menurun dan meningkatnya potensi pelanggaran. Oleh karena itu, Bagja mengusulkan adanya jeda waktu sekitar dua tahun antara Pemilu dan Pilkada.

Senada dengan itu, Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa desain Pemilu Serentak sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 perlu dievaluasi kembali. Menurutnya, Pemilu dan Pilkada memiliki kompleksitas yang berbeda sehingga tidak tepat jika digelar bersamaan.

“Tahapan Pilkada 2024 yang dimulai hanya beberapa bulan setelah Pemilu Legislatif dan Presiden menimbulkan tekanan besar terhadap sistem kerja penyelenggara, baik di pusat maupun di daerah. Ke depan, penting bagi kita mengkaji ulang siklus lima tahunan agar lebih efisien, adil, dan demokratis,” ungkap Idham.

Bawaslu dan KPU sepakat bahwa jeda waktu antara Pemilu dan Pilkada akan membantu menjaga kualitas demokrasi serta memastikan profesionalisme penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

Harapannya, rekomendasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada sehingga sistem demokrasi di Indonesia dapat terus terjaga dan semakin berkualitas.

Editor : Derinanto