Lompat ke isi utama

Berita

Beri Masukan ke DPR, Bawaslu Bangka Selatan Dukung Penyusunan Rancangan Perubahan UU Pemilu

Toboali – Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bawaslu RI yang tengah menyusun rancangan perubahan Undang-undang (UU) Pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIV/2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan, usulan perubahan tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPR sebagai bahan masukan dalam penyusunan UU Pemilu yang baru, sekaligus akan dipublikasikan agar dapat menjadi bahan diskusi bersama masyarakat.

“Bawaslu saat ini sedang menyusun rancangan perubahan. Kami akan serahkan kepada DPR, sekaligus menyampaikan ke publik agar bisa menjadi ruang diskusi bersama,” jelas Bagja dalam Forum Group Discussion (FGD) Penyelenggara Pemilu: Suara Penyelenggara untuk Perbaikan UU Pemilu yang diadakan Perludem di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Adapun masukan yang disiapkan Bawaslu mencakup sejumlah aspek krusial, mulai dari penegakan hukum Pemilu, kewenangan penyelenggara Pemilu, mekanisme penanganan pelanggaran, perselisihan hasil Pemilu, penanganan hoaks dan misinformasi, hingga reformasi atas pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Bawaslu Bangka Selatan menilai, perubahan UU Pemilu ini akan memperkuat kepastian hukum, termasuk kejelasan posisi Bawaslu dalam penyelesaian sengketa di PTUN, serta memberikan kewenangan lebih jelas terkait penanganan konten melanggar di media sosial yang marak terjadi pada masa Pemilu.

“Harapan kami, rancangan perubahan UU Pemilu ini tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat penegakan aturan, serta melindungi demokrasi dari praktik-praktik yang mencederai Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Bangka Selatan.

Selain itu, Bawaslu Bangka Selatan menekankan pentingnya pembentukan unit siber di lingkungan Bawaslu yang terintegrasi dengan Kominfo, Siber Polri, dan penyelenggara platform digital, agar pengawasan terhadap hoaks dan misinformasi dapat berjalan lebih efektif.

Dengan adanya dukungan dan masukan dari berbagai pihak, Bawaslu Bangka Selatan optimis rancangan perubahan UU Pemilu ini akan menghasilkan sistem Pemilu yang lebih transparan, adaptif, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kualitas demokrasi Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2029 mendatang.

Editor : Derinanto