Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kawal Ketat PSU Papua, Puadi: Tidak Boleh Ada Pemilih Baru

Jayapura, Papua - Anggota Bawaslu RI Puadi melakukan pengawasan dan supervisi langsung terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua, Rabu (6/8/2025).

Pengawasan dilakukan di tiga lokasi yakni TPS 02 Desa Nendali Distrik Sentani Timur, TPS 06 Kelurahan Vim Distrik Abepura, dan TPS 33 Kelurahan Hinekombe Distrik Sentani.

Dalam keterangannya, Puadi menegaskan bahwa keterlibatan langsung Bawaslu merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap tahapan PSU berjalan sesuai dengan prinsip jujur, adil, dan berintegritas.

“Bawaslu turun langsung untuk memastikan bahwa pemilih yang menggunakan KTP elektronik harus sesuai dengan surat undangan C6. Selain itu, sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya mereka yang telah terdaftar dalam pemilihan 27 November 2024 yang berhak memilih,” tegas Puadi.

Ia menekankan bahwa tidak diperbolehkan ada pemilih baru dalam PSU. Hak memilih harus merujuk pada tiga sumber data yaki Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Di hadapan para pengawas TPS, Puadi juga memberikan arahan agar sigap menyampaikan informasi awal apabila ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan.

“Informasi sekecil apa pun penting sebagai dasar penelusuran. Jika ada pelanggaran, harus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Puadi mengajak masyarakat Papua untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi pelaksanaan PSU demi menjaga kualitas demokrasi.

“Laporkan melalui kanal resmi Bawaslu jika ada indikasi pelanggaran. Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan pengawasan,” tandasnya.

Sebagai informasi, PSU di Provinsi Papua dilaksanakan menyusul Putusan MK Nomor: 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025. MK memerintahkan KPU Papua untuk melaksanakan PSU dengan menggunakan daftar pemilih pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

PSU ini diikuti oleh dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yakni Benhur Tomi Mano–Costan Karma dan Mathius D. Fakhiri–Aryoko Alberto Rumaropen.

Editor : Derinanto