Bawaslu Bangka Selatan Hadiri Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan KPU
|
Toboali – Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menghadiri Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini menjadi ruang konsultasi dan pencermatan terhadap rancangan standar pelayanan guna mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam forum tersebut, terdapat empat aspek utama yang menjadi bahan pencermatan dan pembahasan, yakni standar pelayanan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), standar pelayanan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tingkat kabupaten, standar pelayanan penanganan pengaduan masyarakat, serta standar pelayanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri.R, menilai forum konsultasi publik merupakan bagian penting dalam mendorong tersusunnya standar pelayanan yang jelas, terukur, dan dapat dipahami oleh masyarakat. Menurutnya, standar pelayanan tidak hanya menjadi pedoman bagi penyelenggara, tetapi juga menjadi acuan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang berkualitas.
“Penyusunan standar pelayanan perlu memperhatikan aspek kejelasan prosedur, persyaratan, jangka waktu, serta mekanisme pelayanan dan pengaduan. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami hak dan prosedur yang harus dipenuhi, sementara penyelenggara memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan pelayanan,” ujar Amri.R.
Ia juga menekankan pentingnya pencermatan terhadap standar pelayanan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi, pemutakhiran data partai politik, penanganan pengaduan masyarakat, dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Keempat aspek tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung tertib administrasi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menjaga kualitas tata kelola kelembagaan penyelenggara pemilu.
Menurut Amri.R, penyusunan standar pelayanan juga perlu memperhatikan masukan dan kebutuhan masyarakat agar mekanisme pelayanan yang ditetapkan tidak hanya memenuhi ketentuan, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian bagi pengguna layanan.
“Melalui forum ini, kami berharap standar pelayanan yang disusun dapat semakin berkualitas, responsif, dan akuntabel. Keterbukaan informasi, ketepatan pemutakhiran data, serta penanganan pengaduan yang jelas merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,” tambahnya.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan dalam forum tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan tata kelola kelembagaan. Pencermatan terhadap rancangan standar pelayanan diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi penyempurnaan pelayanan KPU Kabupaten Bangka Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi dan komunikasi antarlembaga, kualitas pelayanan publik diharapkan terus meningkat sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang transparan, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Budi Hartono
Foto : Miftah (Humas KPU Bangka Selatan
Editor : Amri.R