Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Sebut Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal Selaras dengan Usulan Bawaslu
|
Toboali, Bangka Selatan – Anggota Bawaslu Republik Indonesia Lolly Suhenty menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah/lokal dipisahkan mulai tahun 2029.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa Pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dan Pemilu daerah/lokal (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Pilkada) harus digelar dalam dua tahap, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional.
“Putusan MK ini selaras dengan yang diusulkan Bawaslu ketika dimintai pandangan terkait evaluasi hasil pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024,” ujar Lolly melalui monolog di akun media sosial resminya, Jumat (27/6/2025).
Sebagai Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly menilai keputusan tersebut merupakan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
“Harapannya, mudah-mudahan putusan ini membawa dampak signifikan bagi peningkatan kualitas demokrasi kita,” tambahnya.
Lebih jauh, Lolly menekankan bahwa putusan MK ini akan berdampak langsung pada pengaturan ulang, bahkan revisi, terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada agar selaras dengan desain baru penyelenggaraan Pemilu.
Menurut MK, pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah/lokal bertujuan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih, memperbaiki kualitas demokrasi, serta mengurangi beban berat bagi penyelenggara pemilu dan partai politik yang selama ini menghadapi jadwal yang terlalu padat.
Sebagaimana diketahui, permohonan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka menguji beberapa pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, karena menilai sistem Pemilu serentak yang berlaku selama ini tidak efektif dan menyulitkan pemilih maupun penyelenggara.
Dengan putusan ini, penyelenggaraan Pemilu konstitusional mulai 2029 akan berlangsung dalam dua tahap:
- Pemilu nasional untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD.
- Pemilu daerah/lokal untuk memilih DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta wakilnya.
Jeda antar-Pemilu ditetapkan minimal dua tahun hingga maksimal dua tahun enam bulan, sehingga diharapkan memberi ruang lebih luas bagi penguatan pengawasan, konsolidasi demokrasi, serta partisipasi masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan memandang putusan ini sebagai peluang strategis untuk meningkatkan kualitas pengawasan di tingkat lokal. Dengan adanya pemisahan jadwal, pengawas Pemilu di daerah akan lebih fokus dalam menjalankan mandat konstitusionalnya, serta memberi ruang lebih besar bagi partisipasi masyarakat dalam memastikan Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
Editor : Derinanto