Lompat ke isi utama

Tugas, Kewajiban dan Wewenang

BAWASLU Kabupaten Bangka Selatan mempunyai Tugas, Wewenang, serta Kewajiban sesuai yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu :

Bawaslu Bertugas

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap:
    1. Pelanggaran Pemilu; dan
    2. Sengketa proses Pemilu;
  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota, yang terdiri atas:
    1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih
    sementara serta daftar pemilih tetap;
    2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan atat cara
    pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
    3. Penetapan calon anggota DPRD kabuapten/kota;
    4. Pelaksanaan kampanye dan dan kampanye;
    5. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
    6. Pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara proses
    perhitungan suara hasil Pemilu;
    7. Pengawasan wilayah kerjanya;
    8. Pergerakan surat suara, berita acara perhitungan suara, dan
    sertifikat hasil perhitungan suara dari tingkat PPS sampai PPK;
    9. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota
    dari seluruh kecamatan;
    10. Pelaksanaan Penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
    lanjutan, dan Pemilu susulan, dan ;
    11. Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
  3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/Kota;
  4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye;
  5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
    1. Putusan DKPP;
    2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
    3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
    kabupaten/ Kota;
    4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
    5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas
    semua pihak yang dialarang ikut serta dalam kegiatan kampanye;
  6. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
  7. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  9. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota ; dan
  10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu berwenang

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
  2. Memeriksa, mengkaji, pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajian kepada pihak-pihak yang diatur dalm undang-undang;
  3. Menerima, memriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta didalam kegiatan kampanye sebagaiman diatur dalam undang-undang;
  5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota
  7. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  8. Membentuk Panwaslu Kecamatan serta mengangkat memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan dari Bawaslu Provinsi; dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Berwenang

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya;
  3. Menyampaikan laporan dan temuan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaran tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
  4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.