BAWASLU Kabupaten Bangka Selatan mempunyai Tugas, Wewenang, serta Kewajiban sesuai yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu :
Bawaslu Bertugas
- Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap:
1. Pelanggaran Pemilu; dan
2. Sengketa proses Pemilu; - Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota, yang terdiri atas:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih
sementara serta daftar pemilih tetap;
2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan atat cara
pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
3. Penetapan calon anggota DPRD kabuapten/kota;
4. Pelaksanaan kampanye dan dan kampanye;
5. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. Pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara proses
perhitungan suara hasil Pemilu;
7. Pengawasan wilayah kerjanya;
8. Pergerakan surat suara, berita acara perhitungan suara, dan
sertifikat hasil perhitungan suara dari tingkat PPS sampai PPK;
9. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota
dari seluruh kecamatan;
10. Pelaksanaan Penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan, dan ;
11. Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; - Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/Kota;
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye;
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
1. Putusan DKPP;
2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
kabupaten/ Kota;
4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas
semua pihak yang dialarang ikut serta dalam kegiatan kampanye; - Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota ; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berwenang
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
- Memeriksa, mengkaji, pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajian kepada pihak-pihak yang diatur dalm undang-undang;
- Menerima, memriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta didalam kegiatan kampanye sebagaiman diatur dalam undang-undang;
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota
- Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Membentuk Panwaslu Kecamatan serta mengangkat memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan dari Bawaslu Provinsi; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Berwenang
- Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya;
- Menyampaikan laporan dan temuan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaran tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
- Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.