Sentra Gakkumdu Basel Gelar RDK Penyamaan Persepsi Pasal Pasal Tindak Pidana Pemilihan

Sentra Gakkumdu Basel Gelar RDK Penyamaan Persepsi Pasal Pasal Tindak Pidana Pemilihan

Spread the love
Sentra Gakkumdu Bangka Selatan Gelar RDK, Kamis 24 September 2020/ foto : Budi Hartono

Toboali- Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Bangka Selatan yang terdiri dari Unsur Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Gelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema Penyamaan Persepsi Pasal-Pasal Tindak Pidana pada Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Kamis (24/09/2020)

Acara dimulai pada pukul 19.30 WIB dan dihadiri langsung oleh Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selaran Mayasari serta Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Sahirin dan Tim Sentra Gakkumdu Bangka Selatan.

Kapolres Kabupaten Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto menyampaikan Gakkumdu bukan hanya sekedar Gakkum saja tapi kita juga melakukan pencegahan di awal, sehingga pelanggaran pelanggaran pemilihan itu tidak terjadi.

“Namun apa bila terjadi kita sudah mempersiapkan,selebihnya kita juga sudah betul-betul mempelajari peraturan yang baru keluar sehingga kita sudah punya kesiapan untuk menghadapi permasalahan yang akan terjadi kedepannya”. Ujarnya

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan Mayasari mengatakan, adanya PKPU yang baru ini, kami para penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus punya pemahaman yang sama.

“Undang-undang terkait dengan Pemilihan ini narasinya memang tidak strik sehingga para penegak hukum baik penyidiknya, jaksanya, temen-temennya Bawaslu harus sama persepsinya”. Ujar Mayasari

Tidak hanya itu, Koordinator Divisi Hukum Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Selatan Erik mengatakan, Menjelang Masuknya masa tahapan Kampanye kita melakukan penyamaan persepsi terkait nanti terjadi sebuah kasus tindak pidana pemilihan kami unsur sentra gakkumdu sudah melakukan penyamaan persepsi terkait pasal pasal yang ada didalam UU 10 Tahun 2016.

Selain itu, kata erik, PKPU tentang Kampanye yang dimana Perubahan PKPU 4 Tahun 2017 hari ini baru di turunkan, sehingga kami merasa perlu untuk membahas terkait perubahan-perubahan PKPU 11 Tahun 2020 Tentang Kampanye.

Penulis : Budi Hartono

Editor : Zio L Monarek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *