SEBARKAN X-BANNER, BAWASLU BASEL FOKUS KE MONEY POLITIK, NETRALITAS ASN DAN KEPALA DESA

SEBARKAN X-BANNER, BAWASLU BASEL FOKUS KE MONEY POLITIK, NETRALITAS ASN DAN KEPALA DESA

Spread the love

TOBOALI- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan telah selesai menyebarkan X-Banner ke Pemerintah Daerah, Panwaslu Kecamatan, Kantor Kecamatan dan kantor desa se- Kabupaten Bangka Selatan. (Selasa, 15/09/2020)

Salah satu langkah Bawaslu Basel dengan menyebarkan X-Banner sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran. Dimana X-Banner yang disebarkan ada 3 kategori yaitu Money politik untuk Panwaslu Kecamatan, Larangan Netralitas ASN untuk Instansi Pemerintah Daerah dan Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk Kantor Kecamatan dan kantor Desa se- Kabupaten Bangka Selatan.

Sahirin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan mengatakan ini salah satu langkah Bawaslu Basel untuk melakukan upaya pencegahan terkait money politik, netralitas ASN dan Pasal 71 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

” Ada 3 fokus pengawasan Bawaslu Basel yaitu

  1. Money politik
    Pasal 187 A ayat (1) dan (2) menyebutkan pemberi dan penerima politik uang atau materi lainnya dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.
  2. netralitas ASN
    Pelanggaran netralitas ASN akan diberi sanksi administrasi dan/ atau sanksi hukuman disiplin mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala s/d pemberhentian dengan tidak hormat.
  3. Pasal 71 ayat (1) UU pilkada menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, Pejabat TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dengan sanksi yang terdapat dalam pasal 188 yaitu pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dengan denda paling sedikit 600 ribu rupiah dan paling banyak 6 juta rupiah.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa untuk tidak menerima politik uang dan menjaga netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan Tahun 2020” Tegas Sahirin

Sahirin juga menambahkan bahwa tidak hanya ASN dan Kepala Desa, tapi seluruh lapisan masyarakat juga harus bersinergi dalam mensukseskan pemilihan bupati dan wakil bupati Bangka Selatan pada 9 Desember mendatang.

Penulis : Dicky Agus Setiawan
Editor : Zio L Monarek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *