Sahirin  Akan Libatkan Mahasiswa/i Awasi Pilkada 2020

Sahirin Akan Libatkan Mahasiswa/i Awasi Pilkada 2020

Spread the love
Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan, Kamis, 1 Oktober 2020/ Foto : Budi Hartono

Toboali, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan melakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2020 dengan menghadirkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa Se-Kabupaten Bangka Selatan

Acara Rakernis dilakukan dengan standart Protokol Kesehatan yang langsung diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 sejak dimulainya pada pukul 09.30 WIB di Grand Marina Hotel Toboali. kamis (01/10/2020)

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Sahirin mengatakan dalam sambutannya, nanti akan kita bentuk Pos Keamanan Pemilu (Poskamlu) di desa-desa serta menghadirkan tiga (3) Universitas yang akan kerja sama dengan Bawaslu, diantaranya ada Universitas Bangka Belitung (UBB), SIPOL12 dan juga STIE- IBEK.

Sahirin juga mengingatkan, Panwascam sudah mulai masuk ke sekolah untuk kelas pendidikan, kalau di 2019 namanya kelas pemilu, kalau sekarang Kelas Pemilihan.

Pada Tahapan Kampanye, kata Sahirin, dalam melakukan pengawasn pakai simbol identitas itu penting, jadi memang 20 hari sebelum hari pencoblosan, semua desa kita jaga, dari mulai Agen Pengawas Pemilu, Pengawas TPS kita untuk tetap jaga kesehatan dan jangan lupa kerja sama dengan Kepala Desa, Perangkat Desa, Babinkamtibmas, Syukur-syukur nanti suplemen kita ada tenaga mahasiswa ataupun mahasiswi.

“jadi tolong kepada para ketua, terutama untuk mengingatkan Protokol Kesehatan, semua wajib sehat, saya tidak mau denger ada yang terpapar. Jadi Protokol Kesehatan itu Kebutuhan dan selalu berikhtiar mudah-mudahan BPJS Ketenaga Kerjaan menjadi penyemangat kita.” Kata sahirin

Tolong para ketua untuk jaga soliditas, jaga kesehatan, aturan main dibaca dan diperdebatkan. Saya tidak mau dengar PKPU berapa, yang boleh bertanya itu, pasal-pasal yang membingungkan. Terangnya

Penulis : Budi Hartono
Editor : Zio L Monarek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *