Penggunaan Mobil Dinas Jadi Objek Temuan Dugaan Pelanggaran Kampanye.
Objek temuan dugaan pelanggaran kampanye oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan yakni penggunaan mobil dinas yang dilakukan oknum anggota DPRD Basel.
Dugaan pelanggaran kampanye tersebut dikuatkan dengan bukti foto dan keterangan anggota pengawas pemilu yang bertugas pada saat kampanye berlangsung.
Namun hingga berita ini diturunkan, sentra gakkumdu yang melibatkan tiga lembaga yakni Bawaslu, Polres dan Kejari Basel, belum bersedia membeberkan identitas oknum anggota DPRD aktif tersebut, dengan alasan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Jadi arahan penasehat sentra gakumdu Kapolres, Kajari dan ketua Bawaslu, menyampaikan hal hal yang normatif saja dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Nanti kalau sudah tahap penyelidikan di pihak kepolisian pasti akan terang siapa oknum tersebut, ” jelas Komisioner Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Basel, Erik kepada bangkapos.com, Jumat (5/4/2019).