PRESS RELEASE
Bawaslu Bangka Selatan: Penertiban Alat Peraga Kampanye pada Pilkada Serentak 2024
Bangka Selatan, 25 November 2024 – Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai peraturan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Langkah ini dilakukan guna menjaga keadilan, transparansi, dan kesetaraan dalam proses kampanye.
Hasil Penertiban
Pengawasan dan penertiban dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik di wilayah Bangka Selatan. Beberapa temuan dan langkah yang telah dilakukan meliputi:
1. Jenis Pelanggaran:
• Pemasangan APK di lokasi terlarang seperti tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas umum yang diatur undang-undang.
• APK yang melebihi ukuran yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
• Pemasangan APK di pohon, tiang listrik, dan median jalan yang tidak sesuai ketentuan.
2. Jumlah APK yang Ditertibkan:
• Total APK yang ditertibkan mencapai 332 dari berbagai jenis, termasuk spanduk, baliho, dan poster.
3. Tindak Lanjut:
• Bawaslu Bangka Selatan telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pencopotan APK yang melanggar.
• Peserta Pilkada yang terlibat telah diberikan teguran resmi dan diarahkan untuk mematuhi peraturan kampanye.
Komitmen Bawaslu
Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Amri R, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menciptakan suasana Pilkada yang adil dan sesuai dengan peraturan. “Penertiban APK bukan hanya tentang menegakkan aturan, tetapi juga menjaga etika kampanye dan mencegah potensi konflik di masyarakat. Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kampanye,” ujar beliau.
Bawaslu juga mengapresiasi peserta Pilkada yang telah mematuhi aturan dan mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kedamaian dan ketertiban selama masa kampanye.
Ajakan kepada Masyarakat
Bawaslu Bangka Selatan mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan kampanye dan melaporkan jika ditemukan pelanggaran terkait pemasangan APK. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi Bawaslu Bangka Selatan.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut atau melaporkan pelanggaran, hubungi:
Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan