Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Bangka Selatan Publikasikan Daftar Informasi yang Dapat Diakses Publik

Toboali, 14 Mei 2025 — Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan secara resmi menerbitkan dan memublikasikan Daftar Informasi Publik yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

Daftar ini memuat jenis-jenis informasi yang terbuka bagi publik sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga publik. Informasi yang tersedia meliputi antara lain profil lembaga, program dan kegiatan pengawasan pemilu, laporan keuangan, hasil pengawasan, serta informasi lainnya yang tidak dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Amri R, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan pemilu. Dengan adanya daftar informasi ini, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas informasi apa saja yang dapat diakses dari Bawaslu,” ujar Amri R.

Daftar Informasi Publik ini dapat diakses secara langsung di Kantor Bawaslu Bangka Selatan maupun melalui situs resmi Bawaslu. Masyarakat juga diberikan kemudahan untuk mengajukan permintaan informasi melalui mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan sederhana.

Bawaslu Bangka Selatan berharap, melalui keterbukaan informasi ini, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan pemilu dan ikut serta dalam menciptakan pemilu yang bersih dan demokratis.

Pers Release