Toboali – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan isi kegiatan ngabuburit di Bulan Suci Ramadhan dengan Bedah kasus pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu atau pemilihan, senin (26/04/2021)
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait kajian pelanggaran kode etik pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bergabung melalui via zoom meeting.
Erik, Selaku Koordinator Divisi Hukum Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Selatan mengatakan bulan suci ramdhan bawaslu produktif dalam mengkaji berbagai persoalan dugaan pelanggaran yang terjadi pada pemilu maupun pemilihan.
“Sembari menunggu waktu berbuka puasa kajian persoalan pelanggaran dapat meningkatkan kesiapan kita nantinya dalam menghadapi berbagai kemungkinan pelanggaran pemilu atau pemilihan pada Pilkada 2024 nanti” sebut erik
Selanjutnya Dewi Rusmala, selaku Koordinator Divisi Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung menyampaikan bahwa terkait kajian pelanggaran kode etik yang kita lakukan hari ini, keputusannya merupakan keputusan kolektif kolegial (keputusan lembaga) yang diputuskan melalui rapat pleno bukan keputusan perseorangan.
“ Rapat pleno merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dilingkungan KPU dimana setiap anggota terlepas apapun posisinya, ketua atau wakil ketua divisi maupun korwil, memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (6) dan Pasal 40 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Juncto Pasal 85 huruf f PKPU No 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota”.
Lanjutnya, Untuk para jajaran pengawas Pemilu Selama melaksanakan tugas kita sebagai penyelenggara dan kita sudah menjalankan prinsip integritas dan profesionalitas maka kita jangan takut.” Ujar Dewi Rusmala
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, untuk kedepannya jajaran Pengawas Pemilu dalam mengambil keputusan atau melakukan tindakan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Penilis : Budi Hartono
Editor : Azhari