PENANGANAN POLITIK UANG DALAM PELANGGARAN ADMINISTRASI TSM

PENANGANAN POLITIK UANG DALAM PELANGGARAN ADMINISTRASI TSM

Spread the love

Toboali-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kep. Bangka Belitung menyelenggarakan Rapat Teknis penguatan Kajian terkait pelanggaran administrasi yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan. (28/06)

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait kajian pelanggaran administrasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Jafri, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Andi Budi Yulianto selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal beserta Jajaran Staf, Koordinator Divisi HPPS Bawaslu Kabupaten Belitung Timur dan Koordinator Divisi HPPS Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Staf secara langsung serta Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang turut bergabung melalui via Zoom Meeting.

Jafri selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengatakan bahwa kegiatan ini sangat perlu karena untuk mengkaji putusan-putusan yang pernah terjadi sehingga kita berharap Kabupaten/Kota memberikan kajian dan hasil kajian ini akan menjadi bahan rekomendasi kita ke Bawaslu RI.

Selanjutnya Andi Budi Yulianto, selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung mengatakan bahwa ada 2 sisi atau hal yang berkaitan dengan atuaran-aturan yang akan kita kaji sekarang yaitu sisi pengawasan dan penindakan.

“Dimana sisi pengawasan yaitu menghindari celah dan dari segi penindakan yaitu memperkecil celah. Untuk pengawasan dengan cara melakukan sosialisasi dan edukasi. Sedangkan dari segi penindakan dalam memperkecil celah dengan cara melakukan kajian sehingga mempersempit celah-celah agar tidak terjadi pelanggaran.” Ujar Andi

Erik selaku Koodinator HPPS Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan mengatakan bahwa kegiatan ini sudah yang kedua kali diadakan di Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan.

“Kegiatan kajian ini sudah yang kedua kali diadakan di Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan. Kali ini membahas mengenai “Analisis Penerapan Pasal 135A Ayat (1) Juncto Pasal 73 Ayat (2) dan (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pelanggaran Administrasi TSM dalam Putusan Bawaslu Provinsi”. Ujar Erik

Selanjuntnya kegiatan diskusi mengenai Pelanggaran Admnistrasi TSM yang terbukti dilakukan oleh Calon diberikan sanksi pembatalan sebagai paslon dan tidak menggugurkan sanksi pidana.

Untuk ketentuan pidana yang mengatur mengenai sanksi Pidana Pada Pasal 73 Ayat (2) dan (5) mengenai Pemberian sanksi Pelanggaran Administrasi TSM yang tidak menggugurkan sanksi pidana, untuk sanksi pidananya dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak dijelaskan sanksi tersebut. Hal ini akan mengakibatkan timbulnya asas Legalitas “Suatu Perbuatan tidak dapat dipidana kecuali ada undang-Undang yang mengaturnya” .

Hal ini harus diantisipasi kedepannya apabila terjadi hal yang sama. Maka akan terjadi seperti istilah punya taring tapi tidak bisa menggigit yang artinya “ada kasus tapi tidak ada aturan”. Karena apabila menggunakan ketentuan pidana Pasal 187A UU Pilkada hal ini tidak sesuai untuk money politik yang dilakukan secara TSM yang subjeknya Calon, karena telah dijelaskan dalam Pasal 187A Ayat (1) tersebut secara eksplisit sudah disebutkan ketentuan sanksi pidana tersebut masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 73 Ayat (4) UU Pilkada.

Sebagai antisipasi aturan tersebut maka kita harus memaksimalkan SDM Pengawas dalam melakukan fungsi pengawasan.

Penulis : Vivin Arista

Editor : Budi Hartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *