Kpu Bangka Selatan telah melaksanakan rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan 1 tahun 2022 pada selasa lampau (29/3)
Adapun hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan berdasarkan berita acara Kpu Kabupten Bangka Selatan Nomor 08/PL.02-BA/1903/2022 diketahui terdapat pemilih tidak memenuhi syarat berjumlah 3.129 pemilih dengan kategori pemilih meninggal 30, pindah keluar 1 dan pemilih belum ber KTP Elektronik sebanyak 3.098 pemilih.
Adanya aturan terbaru terkait pelaksanaan PDPB yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan hendak memastikan apakah Kpu Kabupaten Bangka Selatan telah sesuai pada pkpu 6 tahun 2021 dalam melaksanakan PDPB dengan memastikan dilapangan data pemilih TMS melalui uji petik.
“Kami hendak memastikan apakah Kpu telah melakukan PDPB sesuai aturan terbaru yakni pkpu 6 tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan melakukan uji petik dilapangan terhadap data pemilih TMS hasil PDPB periode triwulan 1 tahun 2022” ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Azhari.
Lanjut Azhari “adapun fokus kami pada uji petik kali ini yakni terhadap data pemilih belum ber ktp elektronik yang telah di TMS kan oleh kpu serta pemilih meninggal dunia yang terdapat di dua titik yakni Desa Gadung dan Desa Tiram, Dan uji petik ini kami lakukan bersama dengan Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung dan KPU Kabupaten Bangka Selatan”.
Adapun hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu Bangka Selatan bersama Bawaslu Provinsi kepulauan Bangka Belitung dan KPU Bangka Selatan yakni 1 pemilih meninggal dunia di Desa Tiram telah dipastikan benar dan telah memiliki dokumen kematian sedangkan 28 Pemilih Belum ber KTP Elektronik di Desa Gadung 1 pemilih diantaranya telah dipastikan memiliki KTP Elektronik sehingga akan di tindak lebih lanjut oleh Bawaslu bersama KPU Kabupaten Bangka Selatan.
penulis : dede kirana