Toboali-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kep. Bangka Belitung menyelenggarakan Rapat Teknis penguatan Kajian terkait pelanggaran kode etik yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan. (26/04)
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait kajian pelanggaran kode etik pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Dewi Rusmala, selaku Koordinator Divisi Hukum Humas dan Datin didampingi kepala Sekretariat Bawaslu Bangka Belitung beserta Jajaran Staf dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang turut bergabung melalui via Zoom Meeting.
Sahirin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan mengatakan bahwa terkait kode etik memang sudah merupakan resiko dari penyelenggara pemilu.
“Sebagai penyelenggara Pemilu sudah menjadi resiko yang melekat dengan kode etik. Dikarenakan apabila penyelenggara pemilu tidak menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka akan dikenai pelanggaran kode etik. Sehingga perlunya energi terkait pemahaman aturan agar dapat dipahami dengan jelas. Ujar Sahirin
Selanjutnya Dewi Rusmala, selaku Koordinator Divisi Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung menyampaikan bahwa terkait kajian pelanggaran kode etik yang kita lakukan hari ini, keputusannya merupakan keputusan kolektif kolegial (keputusan lembaga) yang diputuskan melalui rapat pleno bukan keputusan perseorangan.
“ Rapat pleno merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dilingkungan KPU dimana setiap anggota terlepas apapun posisinya, ketua atau wakil ketua divisi maupun korwil, memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (6) dan Pasal 40 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Juncto Pasal 85 huruf f PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota”.
Lanjutnya, Untuk para jajaran pengawas Pemilu Selama melaksanakan tugas kita sebagai penyelenggara dan kita sudah menjalankan prinsip integritas dan profesionalitas maka kita jangan takut.” Ujar Dewi Rusmala
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, untuk kedepannya jajaran Pengawas Pemilu dalam mengambil keputusan atau melakukan tindakan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Penulis : Vivin Arista
Editor : Budi Hartono