Masa Kampanye Sudah Dimulai, KPU Basel Belum Tetapkan Jadwal Kampanye

Spread the love

Toboali – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Selatan menghimbau KPU Basel untuk segera menetapkan jadwal kampanye. Minggu (27/09/2020)

Ketua Bawaslu Basel, Sahirin mengatakan, sampai saat ini KPU Basel belum menetapkan jadwal kampanye untuk masing – masing Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Basel Tahun 2020.

“sampai saat ini kami belum menerima tembusan SK Penetapan Jadwal Kampanye dari KPU.” ungkap sahirin

Sahirin menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 51 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2020 menyebutkan, kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.

“berdasarkan Undang-Undang dan PKPU, Jadwal Kampanye itu dilaksanakan 3 hari setelah Penetapan Pasangan Calon sampai dengan dimulainya masa tenang.” jelasnya

Sahirin menambahkan, bahwa pasal 63 ayat (3) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan jadwal pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan oleh KPU Kabupaten dengan memperhatikan usulan dari Pasangan Calon dan Pasal 52 PKPU 11 Tahun 2020 menyebutkan KPU Kabupaten menyusun dan menetapkan Jadwal Kampanye Rapat Umum yang disampaikan kepada Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye serta ditembuskan kepada Pemerintah Daerah, Bawaslu Kabupaten, dan Kepolisian.

“jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan memperhatikan usulan dari Pasangan Calon dan disampaikan ke Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye serta ditembuskan ke Pemerintah Daerah, Bawaslu, dan Kepolisian.” sambungnya

Sahirin juga mengatakan, berdasarkan jadwal tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, masa kampanye dimulai tanggal 26 september 2020 sampai dengan 5 Desember 2020.

“berdasarkan jadwal tahapan, masa kampanye sudah dimulai kemarin (sabtu, 26 september 2020) sampai dengan 5 Desember nanti.” sambung sahirin

Menurut sahirin, dengan belum ditetapkannya Jadwal Kampanye oleh KPU, ini dapat merugikan Pasangan Calon, karena berdasarkan dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan Pasangan Calon sudah bisa melaksanakan kegiatan kampanye sejak tanggal 26 September 2020.

“jika mengacu kepada ketentuan Peraturan perundang – undangan seharusnya sekarang Pasangan Calon sudah bisa melaksanakan kegiatan kampanye, tetapi dikarenakan belum adanya jadwal yang ditetapkan oleh KPU itu menyebabkan masing – masing Pasangan Calon belum bisa melaksanakan kegiatan kampanye.” tuturnya

Sahirin juga menegaskan, bahwa sebelum ditetapkan jadwal pelaksanaan kampanye oleh KPU, Pasangan Calon atau Tim Kampanye tidak boleh melaksanakan kegiatan kampanye, karena berdasarkan ketentuan pasal 187 ayat (1) Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang ditetapkan oleh KPU untuk masing – masing calon dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit 100.000 rupiah atau paling banyak 1.000.000 rupiah.

“sebelum ditetapkan jadwal pelaksanaan kampanye oleh KPU, kami menghimbau kepada seluruh Pasangan Calon untuk tidak melaksanakan kegiatan Kampanye, karena ada ketentuan Pidana bagi setiap orang yang melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.”imbuhnya

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, kami menghimbau kepada KPU Basel untuk segera menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selaran Tahun 2020.

Penulis : ZIo L Monarek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *