LANTIK 428 PTPS, BAWASLU BANGKA SELATAN SIAP AWASI PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PILKADA 2020

Spread the love

Toboali – Sebanyak 428 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se- Kabupaten Bangka Selatan dilantik sejak Minggu, 15 November 2020. Pelantikannya dilakukan oleh tiap-tiap Panwaslu Kecamatan (Panwascam).(15/11)

Sebagaimana Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0380/K.BAWASLU//HK.01.00/XI/2020 tentang perubahan SK Bawaslu RI terkait pedoman pelaksana pembentukan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pelantikan dan pembekalan PTPS dilakukan sejak tanggal 14 s.d 16 November 2020.

Sahirin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan sekaligus Koordinator SDM dan Organisasi mengatakan bahwa pelantikan dan pembekalan PTPS dilakukan mulai hari ini tanggal 15 November 2020 hingga 16 November mendatang.

Dari 8 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, sebanyak 4 kecamatan telah melakukan pelantikan pada hari ini, yaitu kecamatan Toboali, Tukak Sadai, Payung dan Simpang Rimba sedangkan 4 kecamatan lainnya akan melakukan pelantikan pada tanggal 16 November 2020 mendatang.

Disela kegiatan pelantikan, Sahirn selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menegaskan bahwa “PTPS yang telah dilantik hari ini saya ucapkan selamat bergabung dengan Bawaslu. Kami harapkan senantiasa menjaga netralitas dan menjunjung integritas sebagai pegawai PTPS.”

Sebelum melaksanakan pelantikan, Panwascam telah melakukan penyeleksian atau perekrutan, tes administrasi berkas dan wawancara, dimulai dari tanggal 29 September 2020 sampai 12 November 2020. Tugas inti dari petugas PTPS adalah mengawasi segala proses yang ada di TPS nantinya, selain itu membantu Pengawas Kelurahan/desa.

Tugas PTPS pada intinya adalah Mengawasi persiapan TPS, Pengawasan Pungut hitung, rekap, menyampaikan keberatan apabila terjadi hal diluar aturan, dan memastikan standar pencegahan Covid-19 pada hari pemilihan. Secara teknis PTPS diharuskan hadir di TPS sebelum jam 7.00 WIB untuk memastikan prosedur pembukaan kotak suara dan sumpah janji KPPS sesuai dengan .

Disamping itu PTPS harus mewaspadai potensi pemungutan suara ulang (PSU) disebabkan karena pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur, Surat suara ditandai, ditulisi nama alamat, KPPS merusak Surat Suara, Pemilih memilih lebih dari 1 kali dan lebih dari 1 orang, dan lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih memberikan suara pada TPS.

Dengan adanya perekrutan PTPS diharapkan pilkada Desember mendatang dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana. Dan PTPS dapat menyampaikan laporan pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa sebagaimana amanat UU No. 10 Tahun 2016.(15/11)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *