JELANG PENETAPAN DCT, BAWASLU GELAR MITIGASI POTENSI SENGKETA PROSES PEMILU BERSAMA PARPOL

JELANG PENETAPAN DCT, BAWASLU GELAR MITIGASI POTENSI SENGKETA PROSES PEMILU BERSAMA PARPOL

Spread the love

Toboali- Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan mengadakan kegiatan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wapres Serta Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan tema ”Mitigasi Potensi Sengketa Proses Pemilu dalam Menghadapi Penetapan Daftar Calon Tetap Pada Pemilu Tahun 2024” yang dilaksanakan di Hotel Grand Marina Toboali. (19/09/23)

Kegiatan tersebut Narasumber dari Bawaslu Provinsi dan KPU Kabupaten Bangka Selatan serta dihadiri oleh Partai Politik, Kejari Bangka Selatan, Polres Bangka Selatan, KPU Kab. Bangka Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Bangka Selatan, Ketua Apdesi, Kesbangpol, Satpol PP, Ka. Binda, Kodim 0432 Bangka Selatan, Panwaslu Kecamatan dan media.

Azhari selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Bangka Selatan menyampaikan bahwa fokus kita hari ini ada 2 point penting dalam mencegah terjadinya sengketa proses pemilu, karena dari hasil pengawasan kami ada 4 kepala desa, 3 perangkat desa dan 3 BPD yang mengikuti kontestasi pemilu 2024 belum menyampaikan SK Pemberhentian, kemungkinan ini akan menimbulkan sengketa proses pemilu pada saat penetapan Daftar Calon Tetap.

“Pertama, Bacalon Anggota DPRD Kab. Bangka Selatan yang pekerjaannya wajib mundur dan harus menyampaikan SK Pemberhentian atas pengunduran diri paling lama 3 Oktober 2023 pada saat pencermatan Daftar Calon Tetap sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84 Ayat (3) PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan. Kedua, Putusan MA Nomor : 24 P/HUM/2023 mengenai keterwakilan perempuan 30% pembulatan keatas, sampai hari ini KPU belum mengeluarkan pedoman teknis terkait putusan MA tersebut. Namun kita antisipasi sebagai upaya pencegahan, karena dari hasil pemetaan kami keterwakilan perempuan 30% belum terpenuhi di beberapa dapil”. Ujar Azhari

Selanjutnya, Sabihis selaku Koordinator Hukum, Pecegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kab. Bangka Selatan menyampaikan bahwa kita harus menjalankan komunikasi dan koordinasi baik partai politik dengan dinas yang berkaitan mengeluarkan SK Pemberhentian pengundaran diri serta membuka ruang partai politik untuk melakukan konsultasi kepada penyelenggara pemilu sebagai bentuk pencegahan sengketa proses pemilu.

Kami sangat mengapresiasi tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Bangka Selatan dan Ketua Apdesi terkait proses penerbitan SK Pemberhentian Pengunduran diri dari Bacalon yang mengikuti ajang Pemilu Tahun 2024.

Penulis : Vivin Arista
Foto : Budi Hartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *