JELANG PEMILU 2024!!! BAWASLU PERSIAPKAN PENGUATAN SDM DALAM PROSES PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU

JELANG PEMILU 2024!!! BAWASLU PERSIAPKAN PENGUATAN SDM DALAM PROSES PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU

Spread the love

Toboali – Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menggelar kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan tema “Penguatan kelembagaan Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di RoofTobs Toboali. Minggu, 20/11/2022.

Kegiatan ini bertujuan memberikan penguatan kapasitas SDM panwascam dan jajaran kesekretariatan dalam kesiapan melakukan penanganan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024 khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran.

Azhari, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan mengatakan ini merupakan langkah awal Bawaslu untuk memastikan kesiapan kawan-kawan panwaslu kecamatan terutama dibidang penanganan pelanggaran untuk bergegas memahami regulasi dan teknis dalam penanganan pelanggaran pemilu.

“Panwascam Garda terdepan dilingkup kecamatan agar mampu memposisikan diri dalam melaksanakan tugas serta kewenenangannya dalam proses penanganan pelanggaran pemilu sebagaimana amanat dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017”, Tambahnya.

Selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H, M.H yang turut memberikan materi penguatan kelembagaan mengatakan harapannya Panwaslu Kecamatan lebih bersifat preventif atau pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu, Karena bagaimanapun Panwascam sebagai penegak hukum kepemiluan di tingkat kecamatan dan mereka juga harus memberikan informasi yang diawali dari masyarakat.

“Jangan sampai kehadiran panwascam ditengah masyarakat memberikan rasa ketidaktentraman bagi masyarakat seharusnya kehadiran panwascam di tengah masyarakat bisa memberikan klarifikasi ataupun konfirmasi yang benar di masyarakat”, Jelasnya.

Erik selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan merupakan ujung tombak dalam mensukseskan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

“Oleh karena itu, perlunya penguatan kepada Panwaslu Kecamatan khususnya dalam memahami proses penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, dimana di Perbawaslu tersebut proses penanganan pelanggaran Pemilu sudah satu pintu baik dalam proses penanganan pelanggaran pidana, kode etik, administrasi dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya” Ujar Erik

Penulis : Vivin Arista

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *