Toboali- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Selatan (Basel) dalam melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, Bawaslu Basel layangkan sejumlah surat himbauan kepada unsur yang dilarang menjadi anggota partai politik pada pemilu tahun 2024, senin (01/08/2022)
Adapun unsur – unsur dilarang menjadi anggota partai politik sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2022 yakni, TNI, POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa dan Pejabat lainnya yang diatur dalam peraturan perundang – undangan lainnya terang ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Sahirin.
“Dalam upaya pencegahan pada tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik kami telah melayangkan surat himbauan kepada unsur – unsur yang dilarang menjadi anggota partai politik”. Ujar Sahirin
Lebih lanjut Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Azhari menjelaskan bahwa dalam surat himbauan tersebut selain dilarang menjadi anggora partai politik ASN, penyelenggara Pemilu dan Kepala Desa juga dihimbau untuk menjaga Netralitas khususnya ditahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
“Selain himbaun dilarang menjadi anggota partai politik ASN, penyelenggara pemilu dan kepala Desa juga harus menjaga netralitas selama tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik berlangsung”Jelas Azhari.
Penulis : Dede Kirana