SENTRA GAKKUMDU BASEL GELAR SOSIALISASI POTENSI TITIK RAWAN PELANGGARAN
|
TOBOALI- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumudu) menggelar sosialisasi di Kantor Panwaslu Kecamatan Toboali. (26/08/2020)
Adapun agenda sosialisasi tersebut terkait Potensi Titik Rawan Pelanggaran Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Erik selaku ketua koordinator gakkumudu mengatakan bahwa ini sosialisasi yang kedua, sosialisasi yang pertama kami lakukan di Panwaslu Kecamatan Air Gegas. Sosialisasi ini merupakan suatu ajang untuk diskusi atau sharing terkait pemetaan potensi titik rawan pelanggaran Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
" Dimana potensi titik rawan pelanggaran yang paling krusial adalah money politik, dengan bekal sosialisasi ini kami berharap panwaslu kecamatan dan Pengawas Keluruhan Desa (PKD) dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya money politik karena dalam UU Pilkada Pemberi dan Penerima money politik dijerat dengan sanksi pidana yang sama.” Tegas Erik
Pasal 187 A ayat (1) dan (2) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan pemberi dan penerima politik uang atau materi lainnya dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Albert D.H Tampubolon, ST.SH selaku Koordinator Gakkumdu mengatakan Sosialisasi ini merupakan program gakkumdu sebagai awal upaya pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran pidana.
“ program sosialisasi ini sebagai langkah awal sentra gakkumdu dalam memerangi money politik dan kami berharap di wilayah kabupaten Bangka Selatan tidak terjadi pelanggaran money politik."kata Albert
Samhir selaku ketua Panwaslu Kecamatan Toboali mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang di laksanakan oleh Sentra Gakkumdu Bangka Selatan.
“ kami sangat senang dan mengucapakan terimakasih kepada sentra gakkumdu Basel yang telah memberikan pemahamam kepada kami terkait bahayanya money politik" kata Samhir
Sosialisasi ini dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan Toboali, Pengawas Kelurahan/Desa se- Kecamatan Toboali. Sedangkan dari Sentra Gakkumdu dihadiri oleh Erik S,H selaku Ketua Koordinator Gakkumdu dan didampingi 2 orang staff HPPS. Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian yang hadir yaitu Kasatreskrim Polres Basel, AKP Albert D.H Tampubolon, ST.SH selaku koordinator gakkumdu, Kanitreskrim Polres Basel, Bripka Perizal Reski, S.H dan Surya Risnanda selaku Anggota Gakkumdu dan dari unsur kejaksaan yang hadir yaitu F. Oslan Parningatan, SH dan Munayyir Kausar selaku Anggota Gakkumdu.
Penulis : Vivin Arista