Lompat ke isi utama

Berita

Kekurangan Surat Suara di 21 TPS di Bangka Selatan, Bawaslu Lakukan Kajian PSU Tepat atau tidak

Aktivitas Pencoblasan di TPS Toboali

Aktivitas Pencoblasan di TPS Toboali

Toboali, 14 Februari 2024 - Kegaduhan terjadi di Bangka Selatan setelah diketahui bahwa 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami kekurangan surat suara pada hari pemungutan suara yang digelar pada Rabu (14/2). Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan berdampaknya terhadap integritas dan validitas proses pemilihan umum di daerah tersebut.

Kekurangan surat suara ini menjadi sorotan utama, dengan berbagai pihak mengkritik kelalaian dalam perencanaan dan pengadaan logistik pemilihan umum. Namun, tanggapan yang diambil oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Selatan justru menarik perhatian.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu Bangka Selatan, Ketua Bawaslu setempat, bersama anggota-anggota Bawaslu lainnya, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian mendalam terkait kekurangan surat suara tersebut. Lebih lanjut, mereka mengumumkan bahwa sedang dipertimbangkan untuk melaksanakan Penyelenggaraan Ulang (PSU) di TPS yang terdampak.

"Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait kekurangan surat suara di beberapa TPS di Bangka Selatan. Saat ini, kami sedang melakukan kajian untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah PSU perlu dilakukan atau tidak," ungkap Ketua Bawaslu Bangka Selatan.

Kajian yang sedang dilakukan oleh Bawaslu Bangka Selatan ini mencakup berbagai aspek, termasuk jumlah suara yang terpengaruh, dampak terhadap hasil pemilihan umum, serta ketersediaan logistik untuk melaksanakan PSU dalam waktu singkat.

Keputusan akhir mengenai apakah akan dilakukan PSU di TPS yang mengalami kekurangan surat suara di Bangka Selatan akan segera diumumkan setelah kajian selesai dilakukan. Hal ini menunjukkan respons yang cepat dan transparan dari pihak Bawaslu dalam menangani permasalahan yang muncul selama proses pemilihan umum, dengan tujuan utama untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan demokrasi di daerah tersebut.

Penulis : Derinanto