Lompat ke isi utama

Berita

JELANG PERSIAPAN PENGAWASAN PILKADA 2020 BAWASLU BASEL TINGKATKAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA

Pembukaan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Kamis 30 Januari 2020 s/d Sabtu 1 Februari 2020 : Foto/Budi Hartono

Toboali, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan – Jelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Bawaslu Basel menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) kepada Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Bangka Selatan, 31/01/2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis-Sabtu, 30 januari - 01 februari 2020. Di hotel Grand Marina Toboali dengan jumlah peserta 72 orang dari 8 panwas kecamatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Roy M Siagian, serta juga hadir dari Kabid anggaran Bakuda Basel, Romell, SE sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Sahirin dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh Anggota Panwascam Se-Kabupaten Bangka Selatan beserta jajaran Sekretariat mari kita jaga kekompakan, kita jaga solidaritas, kita jaga kebersamaan dan kekuatan.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan menyampaikan dalam materinya bahwa Panwas Kecamatan Harus mempunyai Kompetensi dasar sebagai Pengawas Pemilu yaitu Soliditas, Integritas, Mentalitas, dan Propesionalitas (S-I-M-P). Panwas Kecamatan harus wajib memahami Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilu. Tambahnya

Koordinator Divisi Pencegahan Humas, dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari mengintruksikan kepada Panwas Kecamatan untuk mengutamakan Pencegahan dulu daripada Penindakan, hasil pengawasan dilapangan wajib dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Sebab LHP adalah sumber dari segala sumber jika ada temuan kemudian hari.

Panwas Kecamatan harus tau dan paham Payung hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 mendatang, yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-undang 7 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kami sangat mengharapkan komitmen dan juga netralitas teman-teman Panwas Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 ini, jangan pernah melanggar kode etik sebagai Pengawas Pemilu. Ujar Erik sebagai Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan.

Editor : Suliyanto

Tag
Uncategorized