Fritz: Pengawasan Jadi Ujung Tombak Pemilu Agar Masyarakat Percaya
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, setidaknya ada empat fungsi Bawaslu, yaitu melakukan pengawasan, pencegahan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. Fritz menilai, dari keempat fungsi tersebut, fungsi pengawasan merupakan ujung tombak dalam proses pemilu.
Dia menjelaskan, pemilu merupakan perebutan kekuasaan secara konstitusional, maka perlu adanya pengawasan demi menciptakan demokrasi yang sehat sehingga menjaga kepercayaan publik.
"Tugas kita untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan proses demokrasi. Hal itu menjadi fokus Bawaslu dalam melakukan strategi pengawasan pemilu," katanya saat menjadi narasumber dalam acara Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/ Kota Gelombang IV Tahun 2019 di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Selain itu, proses pencegahan juga menjadi bagian utama yang dilakukan oleh Bawaslu dari setiap program yang dijalankan. Salah satu proses pencegahan yang dilakukan yaitu dengan meluncurkan indeks kerawanan pemilu (IKP). Dia mencontohkan, pada 2019 Bawaslu merilis Yogyakarta adalah salah satu daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
"Pada saat Pemilu 2019, Yogyakarta paling tinggi dan kami (Bawaslu) dikritik. Kenapa paling tinggi padahal wilayah itu aman-aman saja," cetusnya.
"Tetapi jangan lupa, Yogjakarta yang merupakan Kota Pelajar dan hampir memiliki 720 ribu mahasiswa dari berbagai daerah," lanjut Fritz.
Fritz menambahkan, pada Pemilu 2019 disepakati pemilih harus menggunakan KTP elektronik saat memilih di domisili kartu penduduk tersebut terdaftar. Padahal banyak mahasiswa di Yogyakarta, banyak yang berasal dari luar wilayah tersebut.
"Caranya bagaimana untuk menghilangkan indeks kerawanan, Bawaslu mengajak mahasiswa untuk mengurus surat pindah atau surat A5-nya sehingga dia bisa pindah memilih. Hal itu bagian dari pencegahan yang kami lakukan terkait dengan fungsi pengawasan," katanya.
“Strategi pencegahan lain yang dilakukan Bawaslu yaitu dengan membuat aplikasi Gowaslu dan Siwaslu,” tambahnya menutup pendapatnya.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto