Lompat ke isi utama

Berita

Erik: Terkait Judicial Review UU No.10 Tahun 2016 Bawaslu Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi

Erik, S.H Kordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selataen, Kiri Ujung menyamnpaikan terkait Judicial Review UU No.10 Tahun 2016

TOBOALI, Tahapan pemilihan kepala dearah ( Pilkada ) yang akan dilaksanakan pada 2020 mendatang sudah didepan mata. Sebanyak 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah ( pilkada ) tersebut. Yang mana saat ini KPU telah menetapkan tahapan program dan jadwal pilkada dengan menerbitkan PKPU NO 15 Tahun 2019.

Erik, S.H Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan setelah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Fungsi dan Tugas Divisi Hukum serta pelaksanaan perselisihan hasil penghitungan suara (PHPU) pemilu serentak tahun 2019 di mercure convention dan centre hotel Jakarta 22-24 agustus 2019 yang lalu menuturkan revisi UU No.10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur,bupati dan walikota perlu sesegera mungkin selesai di revisi mengingat semakin dekatnya tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Karena ada hal yang paling mendasar yang menjadi sorotan Bawaslu di dalam UU No.10 tahun 2016 tentang status lembaga pengawas pemilu yang mana disebutkan bahwa yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah adalah  panwaslu yang dalam UU tersebut masih bersifat ad-hock dan belum permanen.

Sementara saat ini dengan hadirnya UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu untuk pemilu serentak pilpres dan pileg lembaga pengawas pemilu ditingkat kabupaten/kota sudah permanen seperti KPU kabupaten/kota.

Dalam UU No 10 Tahun 2016, pasal 1 angka  17 menyebutkan bahwa pengawas penyelenggaraan pilkada adalah panwaslu kabupaten/kota yang masih bersifat ad-hock atau sementara. Selain dari itu pada pasal 23 juga meneyebutkan jumlah anggota sebanyak 3 orang kemudian pasal 24 menyatakan harus diseleksi lagi oleh bawaslu provinsi, terang Erik kepada harian ini selasa (27/08/19)

Lebih jauh diterangkanya, hal tersebut berbeda jauh dengan  UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Menurut UU tersebut saat ini Bawaslu Kabupaten/kota sudah bersifat permanen dan dengan jumlah 3 orang atau lima orang dengan masa bakti selama lima tahun dari 2018 s/d 2023 mendatang, sejak dilantik dan diambil sumpah pada 15 agustus 2018 oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia Bapak. Abhan S.H di Bidakara Hotel Jakarta.

Erik SH juga mengatakan dalam Pertemuan Rapat Koordinasi Evaluasi Fungsi dan Tugas Divisi Hukum serta pelaksanaan perselisihan penghitungan suara (PHPU) ada 14 isu krusial yang sudah dipetakan dan yang paling mendesak adalah status dasar hukum pelaksanaan pemilihan pilkada tahun 2020 yang masih dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terkait status kelembagaan Bawaslu tingkat Kabupaten/kota untuk dapat dengan segera selesai sehingga dikeluarkannya UU yang baru.

Selain dari pada hal Judicial Review UU No.10 tahun 2016 tersebut kegiatan yang dihadiri para terundang 12 provinsi dan Kabupaten/kota juga membahas secara mendetail terkait konsistensi Divisi Hukum Data dan Informasi dalam pelaksanaan pemilihan maupun pemilu. Adapun beberapa hal yang menjadi pokok bahasan adalah apa yang sudah dilakukan pada pemilu serentak yang lalu, apa yang akan dilakukan pada pemilihan dan pemilu mendatang, saran dan rekomendasi.

Editor : Budi Hartono

Tag
Uncategorized