Dibalik Lensa Pengawasan Pemilu 2019
|
Foto ini diambil pada saat proses penghitungan suara anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di TPS 04 Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (17/4/2019).
Saat itu proses penghitungan suara untuk kategori surat suara calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang berlangsung hingga pukul 01.00 WIB (dinihari), namun proses penghitungan suara ditunda lantaran pada saat proses pemungutan suara pukul 12 siang WIB, ada 9 (Sembilan) orang pemilih yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) diwilayah tersebut, namun yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP.
Sedangkan pada pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu:
a. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan yaitu formulir model A.3-KPU; b. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTB di TPS yang bersangkutan yaitu formulir model S.4-KPU; dan
c. pemilik KTP-el atau penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB, namun memenuhi syarat untuk dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu formulir model A.DPK-KPU.
Sehingga terjadi perdebatan antara KPPS TPS 04, PPS Keluarahan Kacang Pedang, PPK Kecamatan Gerunggang dan KPU Kota Pangkalpinang dengan PTPS 04, PPL Kelurahan Kacang Pedang, Panwascam Kecamatan Gerunggang, Bawaslu Kota Pangkalpinang yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Divisi Hukum, Data dan Informasi (Dewi Rusmala) untuk menentukan apakah TPS tersebut harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).