“BERSAMA BAWASLU BASEL, MUI SIAP GELORAKAN PILKADA DAMAI & TOLAK MONEY POLITIK”
|
Toboali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangka Selatan (Basel) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2020. Sabtu, 07/03/2020
Ketua Bawaslu Basel, Sahirin mengatakan, sebagai langkah atau upaya mencegah praktik politik uang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan Tahun ini, Bawaslu Basel melibatkan MUI untuk ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya politik uang bagi pelaku dan si penerima.
"dengan MoU ini, kita berharap MUI dapat mengeluarkan Fatwa terkait larangan politik uang dan larangan – larangan lainnya dalam Pilkada serta melibatkan DAI atau Ustadz dalam menyerukan bahayanya politik uang". harap sahirin
Sahirin menjelaskan, bahwa politik uang sudah menjadi tradisi buruk dalam setiap pemilu ataupun pemilihan, hal ini membutuhkan perhatian serius semua pihak, karena dalam UU No 10 Tahun 2016, Pemberi dan penerima politik uang di kenakan sanksi yang sama, yakni pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.
"untuk itu bersama MUI, kami akan berupaya membangun kesadaran politik masyarakat tentang bahayanya politik uang dan masyarakat bergerak dari pemilih pragmatis menjadi pemilih yang rasional". Jelas sahirin
Sahirin menambahkan, Politik uang bukan lah rezeki anak soleh, melainkan kejahatan pemilu atau pemilihan.
Senada dengan sahirin, Ketua MUI kabupaten Bangka Selatan, H. Zahirin juga dengan tegas menolak praktik politik uang, karena politik uang dapat menciderai demokrasi dan masa depan bangsa.
“MUI Basel akan selalu mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik, demi untuk melahirkan pemimpin yang benar – benar berjuang untuk kepentingan rakyat”. Ungkap Ketua MUI
Editor : Zio Loenzah Monarek