Bawaslu Soroti Politik Uang Digital: Modus E-Wallet hingga Paylater Jadi Tantangan Baru Pembuktian Hukum Pemilu
|
Jakarta - Anggota Bawaslu RI Totok Haryono menyoroti semakin berbahayanya praktik politik uang yang kini bertransformasi ke ranah digital. Pergeseran modus ini, menurutnya, menuntut penguatan tafsir hukum serta konstruksi penegakan hukum pemilu yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Totok menjelaskan, praktik politik uang tidak lagi dilakukan secara konvensional melalui pemberian uang atau barang secara langsung. Saat ini, pelaku mulai memanfaatkan aplikasi digital dan teknologi finansial, yang membuat jejak pelanggaran semakin sulit dilacak. Padahal, dalam penegakan pidana pemilu dibutuhkan pembuktian yang kuat dan memenuhi unsur formil maupun materiil.
“Sekarang politik uang tidak hanya soal amplop. Bisa lewat aplikasi teknologi sehingga jejaknya sulit diketahui, padahal untuk pidana pemilu dibutuhkan minimal dua alat bukti,” kata Totok saat membuka diskusi tematik “Politik Uang dengan Modus Digital (E-Wallet): Tantangan Pembuktian Formil dan Materiil” yang digelar secara daring, Senin (9/2/2026).
Ia berharap diskusi hukum tematik tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat kemampuan analisis dan penafsiran hukum jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi kejahatan pemilu berbasis digital.
Totok juga menekankan bahwa perkembangan teknologi telah menghapus sekat antara desa dan kota. Akses terhadap teknologi digital kini relatif merata, sehingga potensi praktik politik uang digital dapat terjadi di seluruh wilayah.
“Perbedaannya hanya soal sinyal, bukan lagi soal teknologi. Ini yang harus kita antisipasi secara serius dari sisi hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Totok menyampaikan bahwa hasil kajian hukum dari diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi perbaikan regulasi maupun penguatan penegakan pidana pemilu. Bahkan, kajian terbaik berpeluang menjadi masukan di tingkat nasional dalam merumuskan strategi menghadapi politik uang digital ke depan.
Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Wahyudin M. Akili menyebut politik uang sebagai persoalan klasik yang belum sepenuhnya bisa diatasi dalam setiap pelaksanaan pemilu dan pemilihan.
“Politik uang ini masih menjadi bagian dari sampah politik yang tersisa. Tugas kita adalah bagaimana mengumpulkan dan membersihkan sampah-sampah itu, salah satunya dengan memperkaya strategi dan referensi untuk mengungkap praktik politik uang,” ujar Wahyudin.
Ia menjelaskan, kendala utama dalam penanganan politik uang terletak pada proses pembuktian, termasuk perbedaan persepsi antara pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu.
“Kendala klasik kita selalu ada di pembuktian. Diskusi seperti ini setidaknya bisa menambah nutrisi berpikir kita dalam menganalisis persoalan politik uang dan menyusun pendapat hukum,” tambahnya.
Wahyudin juga menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih menjadi rujukan utama dalam penanganan politik uang. Namun, perkembangan teknologi telah membuka ruang baru yang kerap dimanfaatkan sebagai “ruang gelap” untuk melanggengkan praktik tersebut.
“Politik uang sekarang bisa dilakukan lewat dompet digital, transfer rekening, hingga skema paylater. Praktik-praktik ini diyakini sudah digunakan karena penelusuran jejak digital membutuhkan upaya yang luar biasa,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya respons terhadap perkembangan hukum, termasuk hadirnya KUHAP terbaru yang telah mengakomodasi alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Tantangan ke depan, menurutnya, tidak hanya pada pengakuan bukti elektronik, tetapi juga pada aspek keotentikan alat bukti serta cara memperolehnya, agar pembuktian memenuhi syarat formil dan materiil.
Editor : Derinanto