Bawaslu Perkuat Pengawasan Preventif dan Sistem Peringatan Dini di Era Digital
|
Jakarta - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan komitmen lembaganya untuk memperkuat pengawasan pemilu melalui pendekatan preventif yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Bawaslu kini tengah menggeser paradigma pengawasan dari yang bersifat pasif menjadi lebih proaktif.
“Kami menerima masukan dari Komisi II sebagai mandat untuk memperkuat sistem peringatan dini. Fokus utama kami adalah memperkuat pengawasan partisipatif dan mengoptimalkan pencegahan di ruang digital,” ujar Bagja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bawaslu, KPU, dan DKPP di Gedung DPR, Senin (30/3/2026).
Pernyataan tersebut merupakan respons atas pandangan Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, yang mendorong Bawaslu untuk meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis pencegahan, mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pengawasan partisipatif, serta meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam penanganan pelanggaran.
Menurutnya, integritas pemilu sangat ditentukan oleh kemampuan dalam mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi dan optimalisasi penggunaan anggaran agar setiap program kerja memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, serta kepercayaan publik.
“Integritas pemilu sangat bergantung pada sejauh mana potensi pelanggaran dapat diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPR turut memberikan apresiasi kepada Bawaslu atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI tahun 2024 serta kinerja serapan anggaran triwulan I tahun 2026. Namun demikian, Bawaslu diminta untuk terus mengoptimalkan pencapaian target kinerja pada triwulan berikutnya dengan orientasi pada kepentingan publik, pembangunan nasional, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Komisi II DPR menegaskan agar seluruh program dan anggaran tahun 2026 yang dijalankan oleh Bawaslu, KPU, dan DKPP berfokus pada outcome dan dampak nyata bagi masyarakat, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi II juga mendorong percepatan penyelesaian seluruh temuan dan rekomendasi BPK RI dengan memperkuat sistem pengendalian internal serta meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang serta memperkuat tata kelola kelembagaan yang akuntabel.***
Editor : Derinanto