Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Selatan Perketat Pengawasan: Kampanye di Pesantren dan Sekolah Dilarang Keras!

Bawaslu Bangka Selatan Perketat Pengawasan: Kampanye di Pesantren dan Sekolah Dilarang Keras!

Bawaslu Bangka Selatan Perketat Pengawasan: Kampanye di Pesantren dan Sekolah Dilarang Keras!

 

Toboali – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan kembali menegaskan larangan keras terhadap kegiatan kampanye di pesantren, sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya. Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas institusi pendidikan dan melindungi siswa serta santri dari paparan politik praktis.

Anggota Bawaslu Bangka Selatan,Sabihis, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan kampanye di wilayah tersebut. "Pesantren dan lembaga pendidikan adalah tempat mendidik generasi bangsa, bukan arena kampanye politik. Oleh karena itu, kita berkomitmen untuk mengawasi secara ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi," ujar beliau dalam pernyataan resmi.

Larangan ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang kampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Bawaslu juga mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada kandidat atau partai politik yang melanggar aturan tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan instansi pendidikan, aparat keamanan, dan pihak-pihak terkait untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Tim pengawas kami siap bergerak untuk memantau setiap kegiatan yang berpotensi melanggar aturan," tambahnya.

Selain memperketat pengawasan, Bawaslu juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar dan santri, mengenai pentingnya menjaga lembaga pendidikan tetap netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

Dengan langkah ini, Bawaslu Bangka Selatan berharap suasana pendidikan dapat terus terjaga kondusif tanpa adanya gangguan dari kampanye politik. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran kampanye kepada Bawaslu melalui jalur yang telah disediakan, termasuk posko pengaduan di setiap kecamatan.

Langkah tegas ini disambut positif oleh masyarakat dan pihak lembaga pendidikan, yang berharap aturan tersebut dapat ditegakkan dengan baik selama masa kampanye berlangsung.

Penulis : Derinanto