Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANGKA SELATAN MINTA KPU MAKSIMALKAN SOSIALISASI ATURAN KEPADA JAJARANNYA

Bawaslu Basel Minta KPU Maksimalkan Sosialisasi Aturan Kepada Jajaran, Senin 03 Maret 2020/ Foto : Budi Hartono

Toboali- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan- Mengingat tahapan verifikasi faktual sudah dekat, Bawaslu Kabupaten Bangka selatan mendesak KPU Bangka selatan untuk maksimalkan sosialisasi aturan verifikasi faktual kepada jajaran di bawahnya. Saat ini, yang sudah terbentuk yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tidak lama lagi, Panitia Pemungutan suara (PPS) akan terbentuk pada tanggal 23 maret mendatang. (09/03/2020)

Bawaslu berharap sebelum verifikasi faktual, KPU dapat memaksimalkan pemahaman jajarannya tentang aturan dan teknis di lapangan melului sosialisasi PKPU 1 2020 Tentang pencalonan serta KPT 82 tentang petunjuk dan teknis verifikasi faktual perseorangan.

Azhari selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan bahwa KPU hanya memiliki waktu sekitar tiga hari setelah pelantikan PPS untuk melakukan BIMTEK sebagai bekal di saat verifikasi faktual nanti.

Selain itu, dia juga menambahkan bahwa pada tanggal 18 Februari 2020, KPU sudah mendapatkan Bimbingan teknis dari KPU Provinsi, Pujiarti terkait tatacara penyerahan berkas hingga verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh PPS.

“KPU Provinsi, dalam hal ini Pujiarti sudah menjelaskan teknis pada Bimtek dan simulasi di KPU tempo hari, maka kami harap KPU memaksimalkan JUKNIS tersebut kepada jajaran di bawahnya, Jangan sampai PPK dan PPS tidak paham aturan maupun teknis sehingga menghambat kerja-kerja teknis di lapangan. Apalagi, PPS hanya memiliki waktu 21 hari yang dimulai dari tanggal 26 Maret s.d 15 April 2020 untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan” Ujar Azhari

Sementara itu, ada beberapa desa atau kelurahan yang memiliki sebaran yang cukup banyak, misalnya di kelurahan toboali sebanyak 1.452 dukungan sedangkan PPS nya hanya ada tiga orang. Padahal, PPS harus melakukan verifikasi faktual dengan metode sensus. Artinya tidak boleh ada yang terlewatkan. Maka, KPU harus menyampaikan kepada PPK agar pro-aktif membantu kerja teknis PPS agar verfak dapat selesai tepat waktu.

Editor : Dede Kirana

Tag
Uncategorized