Lompat ke isi utama

Berita

Audit Regulasi, Bawaslu Susun Klasifikasi Pencabutan Perbawaslu

Kepala Bagian Hukum Bawaslu Agung Bagus Gede Bayu Indraatmaja (kiri) dan Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam Rapat Penyusunan Klarifikasi Pencabutan Peraturan Bawaslu di Bogor, Kamis 26 September 2019/Foto: Andrrian Habibi

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyusun aturan klasifikasi untuk pencabutan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang sudah tak relevan. Hal ini dilakukan dalam rangka audit regulasi.

Koordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya akan segera merapikan kembali seluruh aturan yang pernah dibuat oleh Bawaslu.

"Klasifikasi ini sebagai langkah awal untuk mengetahui mana peraturan yang perlu dicabut, kelupaan, atau tidak sesuai dengan apa yang diharapkan,"  katanya saat membuka Rapat Penyusunan Klarifikasi Pencabutan Peraturan Bawaslu di Bogor, Kamis (26/9/2019).

Dengan adanya klasifikasi itu, kata Fritz pihaknya dapat sekaligus mentracking peraturan apa saja yang pernah dikeluarkan Bawaslu. Dengan begitu, akan lebih mudah dalam membagi Perbawaslu mana yang masuk klasifikasi tahapan pemilu atau non tahapan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Bawaslu Agung Bagus Gede Bayu Indraatmaja menambahkan, penataan Perbawaslu perlu dilakukan. Pasalnya, banyak Perbawaslu yang lama luput untuk dicabut, padahal telah ada Perbawaslu baru.

"Seharusnya kalau ada standar aturan baru, maka aturan lama dicabut. Hal itu untuk menjamin kepastian hukum," jelasnya.

Editor: Ranap THS

Tag
Uncategorized