Di Bangka Kota Bawaslu Gandeng KWT

Di Bangka Kota Bawaslu Gandeng KWT

Spread the love

Bangka Kota – Panwaslu Kecamatan Simpang Rimba Gelar Forum Komunikasi Warga bersama kelompok Wanita Tani Melati di Dusun 3 Desa Bangka Kota Kabupaten Bangka Selatan dengan tema Mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang Berkualitas dan Bermartabat di Kecamatan Simpang Rimba, Minggu (27/09/2020)

Ketua Bawaslu Bangka Selatan Sahirin dalam sambutannya menyampaikan , bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

“Tanggal 9 Desember 2020 yang boleh mencoblos yaitu warga negara indonesia yang sudah punya KTP Bangka Selatan, genap berumur 17 Tahun atau sudah pernah menikah”, jelas sahirin kepada Ibu-ibu KWT Melati

Selain itu Sahirin menegaskan bahwa mencoblos harus sesuai dengan identitas diri setiap pemilih, sebelum hari pemungutan suara ada C6 atau undangan untuk mencoblos, jika yang tertulis di C6 bukan nama bapak ibu jangan sekali sekali digunakan.

“Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 178A Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, di Pidana Penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 24 Juta dan paling banyak 72 juta”. Tegasnya

Tidak hanya itu, sahirin menyebutkan, Pilihlah Pemimpin berdasarkan keyakinan dan program kerja calon dan jangan pilih Pemimpin berdasarkan Uang, di satu sisi dilarang dan disatu sisi melanggar aturan, bukan saya melarang ibu-ibu untuk menerima rezeki 5 Tahun sekali,

“saya sebagai bawaslu menyampaikan, Berdasakan UU No. 10 Tahun 2016 bahwa penerima dan pemberi politik uang di pidana penjara paling singkat 36 Bulan dan Paling lama 72 bulan Serta denda paling sedikit 200 Juta dan paling banyak 1 milyar rupiah”. Tambah Sahirin

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Simpang Rimba, Nico Rinaldi mengutarakan, Forum Warga kita kali ini memang lebih kearah ibu-ibu, karena menurut kita peran ibu-ibu di dusun 3 Desa Bangka Kota ini sangat penting, karena kita tahu ibu –ibu disini mempunyai suatu organisasi yang memiliki kekompakan untuk membantu kita mengawasi pilkada damai di Kecamatan Simpang Rimba.

“kami menghimbau kepada warga untuk melaporkan seandainya ada Aparatur-aparatur Sipil ataupun perangkat Desa yang berada di Wilayah Desa Bangka Kota seandainya ada yang menggunakan Money Politik, ibu-ibu bisa melaporkan ke PKD dan langsung menemui Sekretariat Panwaslu Kecamatan Simpang Rimba” imbuhnya

Ketua Kelompok Wanita Tani (KWT) Melati, Kartem mengatakan, kami sangat berterimakasih atas kedatangan Tim Bawaslu sehingga kami bisa turut menyampaikan apa yang tidak boleh diterima ataupun yang tidak boleh diberikan oleh masing-masing calon sehingga kami dapat berperan serta mencegah money politik.

Penulis : Budi Hartono

Ketua Bawaslu Basel Sahirin saat berkunjung ke Perkebunan Kelompok Wanita (Tani) Melati Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *