Toboali, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan – Anggota Bawaslu Babel Dewi Rusmala menyampaikan bahwa terkait kajian pelanggaran kode etik yang kita lakukan hari ini, keputusannya merupakan keputusan kolektif kolegial (keputusan lembaga) yang diputuskan melalui rapat pleno bukan keputusan perseorangan.
“ Rapat pleno merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dilingkungan KPU dimana setiap anggota terlepas apapun posisinya, ketua atau wakil ketua divisi maupun korwil, memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (6) dan Pasal 40 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Juncto Pasal 85 huruf f PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota”. Sebut Dewi
Kata Dewi, Untuk para jajaran pengawas Pemilu Selama melaksanakan tugas kita sebagai penyelenggara dan kita sudah menjalankan prinsip integritas dan profesionalitas maka kita jangan takut.
“kedepannya jajaran Pengawas Pemilu dalam mengambil keputusan atau melakukan tindakan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam pelaksanaan pemilihan umum”. Ujarnya
Penulis : Vivin Arista
Editor : Budi Hartono